Indonesiabuzz.com : 28 Maret 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon capres-cawapres 01 Anies-Amin, dan capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud pada hari ini, Kamis (28/3/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut adalah tanggapan dari KPU, Bawaslu serta Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan oleh kedua kubu (Anies-Amin dan Ganjar-Mahfud). Berdasarkan situs MKRI, sidang dua perkara itu akan dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB.
KPU adalah pihak termohon, dan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.
Dalam gugatan ini, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Hakim Anwar Usman dilarang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 tersebut karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa lolos menjadi cawapres di Pemilu 2024.
Dengan adanya delapan hakim maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat diantara para hakim. Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka delapan hakim akan mengambil suara atau voting.
“Bagaimana kalau terjadi 4-4 misalnya? Nah, di situ di pasal 45 ayat (8) dikatakan hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono. (Puthut-Red)







