IndonesiaBuzz: Jakarta, 19 September 2025 – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan ini menambah deretan emiten tekstil yang gulung tikar setelah sebelumnya PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mengalami nasib serupa.
Keputusan pailit tersebut tertuang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pusat, yang tidak menemukan jalan keluar. Bursa Efek Indonesia dalam keterangannya pada Kamis (18/9/2025) menyebut, pengendali SBAT, Tan Heng Lok, menerima putusan itu tanpa perlawanan hukum.
“PT SBAT tidak melakukan upaya hukum apapun atas keputusan pailit oleh pengadilan,” kata Tan Heng Lok dalam pernyataannya.
Dengan vonis tersebut, seluruh kendali atas kekayaan perusahaan beralih ke tangan kurator. Meski demikian, Tan menegaskan dirinya tidak akan lepas tangan dan berupaya membuka jalur komunikasi dengan kurator demi menjaga kepentingan pemegang saham.
“Langkah ini penting untuk menjaga kepentingan pemegang saham yang nasibnya terkatung-katung,” ujarnya.
Tan juga mengakui pabrik SBAT di Bandung sudah berhenti beroperasi sejak Juli 2024, jauh sebelum putusan pailit diketuk.
Kasus ini ikut menyeret nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), yang tercatat memiliki 13,996 persen saham SBAT atau setara 665,25 juta lembar saham. Keterlibatan BUMN tersebut menjadi sorotan di tengah runtuhnya industri tekstil nasional yang kian tertekan. (Red)







