IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 27 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis jenis tembakau gorila seberat 65,6 gram yang melibatkan dua pemuda berstatus pelajar/mahasiswa.
Dua tersangka yang diamankan yakni CAY alias CAN (22), warga Perum Nilagraha, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, dan SAM alias SULTAN (22), warga Tegalgiri, Nogosari, Boyolali. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kamar kos kawasan Sanggir Utara, Paulan, Colomadu, Karanganyar, serta area makam Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Gonilan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa tersangka CAY kerap menerima kiriman tembakau gorila yang dibelinya secara online dan kemudian mendistribusikannya bersama rekannya, Sultan,” ujar AKP Ari Widodo dalam keterangan pers, Kamis (27/6/2025).
Dari penggerebekan di kamar kos CAY, petugas menyita 45 paket tembakau gorila siap edar. Pemeriksaan terhadap ponsel pelaku juga mengungkap riwayat pemesanan dan pengiriman barang haram tersebut ke sejumlah alamat. Salah satu paket yang belum sempat diambil pembeli berhasil diamankan petugas di dekat makam Pracimaloyo.
Barang bukti yang diamankan mencapai berat total sekitar 65,6 gram. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ari.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tutupnya.







