IndonesiaBuzz: Ngawi, 18 Oktober 2026 – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Seorang pria berinisial AFN (29) diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah diduga membawa kabur loker kasir berisi uang tunai sekitar Rp1 juta.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban yang mengetahui aksi pencurian melalui notifikasi kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) pada Jumat (16/10/2026) dini hari. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,73 juta.
Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban menerima notifikasi dari aplikasi CCTV yang terpasang di rumah makannya. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas, korban mendapati seorang pria masuk ke area warung, menuju ruang kasir, kemudian keluar dengan membawa laci kasir.
Korban selanjutnya mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah mengetahui loker kasir miliknya telah hilang, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Ngawi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga Pelaku Diamankan di Rumah Kos, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada AFN yang diketahui berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut sekitar pukul 13.56 WIB pada hari yang sama.
Dengan demikian, terduga pelaku berhasil diamankan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, AFN disebut mengakui perbuatannya.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa loker kasir yang diduga dibawa pelaku dibongkar menggunakan dua buah obeng dan sebuah kunci pas. Uang yang berada di dalamnya kemudian diduga digunakan untuk memenuhi sejumlah keperluan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dua buah obeng, satu buah kunci pas, tiga bungkus rokok, satu buah earphone, serta uang tunai sebesar Rp36.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil pencurian.
Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih melakukan pencarian terhadap loker kasir yang diduga dibuang di tempat pembuangan sampah kawasan Ringroad Timur Ngawi. Upaya tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.
Polres Ngawi Tegaskan Penanganan Profesional, Pelaku Terancam Pasal KUHP
Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan sistem keamanan tempat usaha berfungsi dengan baik, terutama pada jam-jam rawan tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan tempat usaha, serta memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV sebagai salah satu sarana pendukung keamanan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, AFN disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, mencari barang bukti yang belum ditemukan, serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penanganan laporan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Meski terduga pelaku telah diamankan, proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







