IndonesiaBuzz: Mojokerto 21 September 2025 – Kembali Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap serta mengungkap kasus peredaran ilegal berupa pil Double L. lokasi Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9/25) di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka berinisial HRMN alias SMN 38 tahun, karyawan kuli bangunan asal Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, diamankan Karena terbukti menyimpan ribuan butir pil terlarang. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sekitar 1.480 butir pil Double L sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Kemudian dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ribuan pil Double L yang diduga kuat siap diedarkan.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait tindak pidana menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian praktik kefarmasian yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial L. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini,” ungkap IPTU Eriek, Sabtu (20/9/25).
IPTU Eriek menegaskan, Polres Mojokerto akan terus berkomitmen memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal maupun narkoba yang meresahkan masyarakat. Peran warga sangat penting sekali serta menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mendengar dan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum kota dan Kabupaten Mojokerto.
“Peredaran obat terlarang ini berbahaya karena dapat disalahgunakan oleh berbagai kalangan, khususnya generasi muda. Kami minta masyarakat ikut aktif memberikan informasi untuk mencegah semakin maraknya peredaran pil Double L di Mojokerto,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto berharap dapat menekan angka penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang efeknya sangat krusial bagi generasi muda mojokerto khusunya, serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum kota dan Kabupaten Mojokerto.(Teguh Tri (Koresponden Mojokerto)







