IndonesiaBuzz: Malang, 11 Juni 2024 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng bermerek Minyakita. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan pengecekan ke pasar di wilayah Kabupaten Malang.
Gandha menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto. Kedua pejabat ini selalu menekankan pentingnya pengawasan terhadap ketersediaan bahan pokok dari proses produksi hingga distribusi.
“Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dari produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat,” ujar Gandha, Selasa (11/6/2024).
Gandha melanjutkan, hasil pengecekan ke pasar mengungkap keluhan dari para pedagang dan konsumen mengenai isi minyak goreng dalam botol dengan stiker ‘Minyakita’ yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan. Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah industri rumahan yang memproduksi minyak goreng palsu bermerek Minyakita.
“Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa tempat produksi minyak goreng tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Suropati Nomor 19, RT 01 RW 17, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Satgas Pangan Polres Malang kemudian melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut dan menemukan bahwa tempat itu digunakan para tersangka untuk memproduksi minyak goreng curah dalam kemasan botol,” ungkapnya.
Petugas juga berhasil menangkap tangan pihak home industry yang hendak mengirimkan Minyakita palsu tersebut ke Sidoarjo. Para tersangka kemudian dibawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Zainudin (MZ) dan Mulyono (M). Zainudin berperan dalam menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol serta mempekerjakan karyawan untuk produksi minyak goreng palsu. Sementara itu, Mulyono bertanggung jawab menyediakan stiker bertuliskan ‘Minyak Kita dikemas oleh CV. Sinar Subur Barokah, Malang Indonesia, dengan tercantum BPOM RI MD 208113013738’.
“Spesifikasi produk Minyak Goreng merek ‘Minyak Kita’ yang dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang Indonesia tersebut tidak sesuai dengan label pada kemasan, menggunakan nomor BPOM milik pihak lain. Selain itu, kemasan botol bersticker Minyak Kita bertulisan 1 liter atau 1.000 ml, namun setelah dicek oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Malang, isinya hanya berkisar 764,82 ml hingga 771,77 ml,” ujar Gandha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari beberapa undang-undang, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf b juncto paragraf 7 Pasal 44 tentang Perubahan Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2014 juncto UU Cipta Kerja, serta Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Cipta Kerja.
Polres Malang berkomitmen untuk terus mengawal ketersediaan bahan pokok dan memberantas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat.







