Wednesday, September 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sanksi Berat 8 Pegawai Pertanahan Tangerang dalam Kasus Pagar Laut

by Nor Eko
January 30, 2025
Reading Time: 2 mins read
Sanksi Berat 8 Pegawai Pertanahan Tangerang dalam Kasus Pagar Laut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Januari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang terkait kasus penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang, Banten.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Namun, Nusron tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama delapan pegawai tersebut. Ia hanya menyebutkan inisial mereka, termasuk JS yang merupakan mantan Kepala Kantah Tangerang saat itu, serta SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“Nama-nama pegawainya tidak bisa kami sebutkan secara lengkap. Kami hanya menyebutkan inisial, yaitu JS, SH, ET, WS, YS, NS, LM, dan KA. Mereka telah diperiksa oleh Inspektorat dan telah diberikan sanksi. Saat ini, proses penerbitan SK sanksi dan penarikan mereka dari jabatannya sedang berjalan,” jelas Nusron, seperti dikutip dari Antara.

BeritaTerkait

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

Pembatalan 50 Sertifikat Pagar Laut

Sebelumnya, Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah resmi dibatalkan.

“Banyak bidang yang terkena dampak, tetapi yang jelas belum semuanya karena proses pembatalan dilakukan satu per satu. Hingga saat ini, ada sekitar 50 sertifikat yang sudah dibatalkan,” ujar Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Dari jumlah tersebut, beberapa sertifikat yang telah dibatalkan diketahui dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun SHGB. Salah satu pihak yang terdampak adalah PT IAM,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum. Nusron menegaskan bahwa peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang tercantum dalam sertifikat tersebut telah melanggar ketentuan yuridis.

“Proses pembatalan dimulai dengan pemeriksaan dokumen yuridis yang bisa dilakukan di kantor maupun di balai desa. Jika ada pelanggaran, maka secara otomatis sertifikat tersebut bisa dicabut dan dinyatakan tidak sah,” paparnya.

Tercatat, terdapat total 263 bidang sertifikat HGB dan SHM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perseorangan.

Tags: ATR/BPNMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron WahidPagar Laut
Share220SendScan

Trending

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah
News

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

8 hours ago
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan
News

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

9 hours ago
Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”
News

Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”

9 hours ago
Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK
News

Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK

9 hours ago
Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD
News

Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

September 15, 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In