IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Januari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang terkait kasus penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang, Banten.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Namun, Nusron tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama delapan pegawai tersebut. Ia hanya menyebutkan inisial mereka, termasuk JS yang merupakan mantan Kepala Kantah Tangerang saat itu, serta SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Nama-nama pegawainya tidak bisa kami sebutkan secara lengkap. Kami hanya menyebutkan inisial, yaitu JS, SH, ET, WS, YS, NS, LM, dan KA. Mereka telah diperiksa oleh Inspektorat dan telah diberikan sanksi. Saat ini, proses penerbitan SK sanksi dan penarikan mereka dari jabatannya sedang berjalan,” jelas Nusron, seperti dikutip dari Antara.
Pembatalan 50 Sertifikat Pagar Laut
Sebelumnya, Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah resmi dibatalkan.
“Banyak bidang yang terkena dampak, tetapi yang jelas belum semuanya karena proses pembatalan dilakukan satu per satu. Hingga saat ini, ada sekitar 50 sertifikat yang sudah dibatalkan,” ujar Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Dari jumlah tersebut, beberapa sertifikat yang telah dibatalkan diketahui dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun SHGB. Salah satu pihak yang terdampak adalah PT IAM,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum. Nusron menegaskan bahwa peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang tercantum dalam sertifikat tersebut telah melanggar ketentuan yuridis.
“Proses pembatalan dimulai dengan pemeriksaan dokumen yuridis yang bisa dilakukan di kantor maupun di balai desa. Jika ada pelanggaran, maka secara otomatis sertifikat tersebut bisa dicabut dan dinyatakan tidak sah,” paparnya.
Tercatat, terdapat total 263 bidang sertifikat HGB dan SHM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perseorangan.







