IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Februari 2026 – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice Interpol. Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) periode 2018-2023.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan bahwa red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/26).
Untung menjelaskan, pascapenerbitan red notice, pihaknya langsung melakukan koordinasi intensif dengan jaringan Interpol di luar negeri, serta menjalin sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri guna mendukung proses penegakan hukum.
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata Untung.
Ia menegaskan, NCB Interpol Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam kategori buronan internasional.
“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah langkah penegakan hukum terkait pelaku pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” ujarnya.
Menurut Untung, penanganan perkara ini sejalan dengan fokus Interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional, termasuk kejahatan ekonomi berskala besar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap MRC, penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025).
Anang menambahkan, status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025, dan proses pengajuan red notice telah berjalan sebelum akhirnya disetujui oleh Interpol.
Dengan diterbitkannya red notice tersebut, aparat penegak hukum berharap keberadaan Riza Chalid dapat segera dilacak dan dilakukan upaya penangkapan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. @yudi







