IndonesiaBuzz: Tulungagung, 29 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung di bawah pimpinan IPDA Fatahillah Aslam berhasil mengungkap praktik perdagangan minuman beralkohol tanpa izin edar dan arak tanpa merek di wilayah hukum Tulungagung. Penindakan dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025 di beberapa lokasi, salah satunya Angkringan Ajuma (Sarseng) di area Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial HI (pemilik usaha), warga Desa Dongko, Kabupaten Trenggalek, dan WAD (karyawan), perempuan asal Desa Tumenggungan, Kabupaten Blitar. Dari hasil penggerebekan di lokasi, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol berizin maupun tanpa izin edar, termasuk arak Bali tanpa label resmi.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal di kawasan tersebut.
“Petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti. Saat pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar dan arak tanpa merek,” ungkap Ipda Nanang, Rabu (29/10/25).
Adapun barang bukti yang disita dari lokasi Angkringan Ajuma (Sarseng) polisi mengamankan 151 botol minuman keras dari berbagai merk minuman beralkohol.
Selain itu, Satreskrim juga melanjutkan penindakan di dua lokasi lain, yaitu Warkop Sarseng 1 di Desa Bangoan dan Warkop di Desa Loderesan, Kecamatan Loderesan. Di lokasi pertama, satu orang kembali diamankan, sementara di lokasi ketiga polisi menangkap pemilik warkop berinisial MA beserta dua karyawannya. Dari penggerebekan di Desa Loderesan, sebanyak 1.406 botol miras berbagai jenis berhasil disita.
Tak berhenti di situ, operasi serupa juga dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, yang berhasil mengamankan 1.441 botol arak Bali dari tiga tersangka lain. Secara keseluruhan, hasil gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek jajaran mencapai 3.037 botol minuman keras ilegal berbagai merek dan ukuran.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menerapkan zero tolerance terhadap praktik perdagangan minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Ipda Nanang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan turut serta memberikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
“Kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Tulungagung yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (Ika Firgiyanti /Koresponden Tulungagung)







