IndonesiaBuzz: Madiun, 20 November 2025 – DPRD Kabupaten Madiun resmi mengesahkan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/11/2025).
Keputusan ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) I menuntaskan pembahasan dalam waktu 15 hari kerja sebagaimana ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Pansus I Guntur Setyono menjelaskan bahwa perubahan perda merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kemendagri.
Pembahasan bersama tim eksekutif meliputi pendalaman materi serta konsultasi dengan pemerintah provinsi hingga raperda dinyatakan layak untuk disetujui.
Usai paripurna, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa revisi tidak membawa perubahan signifikan terhadap objek retribusi. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan daerah selaras dengan regulasi pemerintah pusat.
“Kita harus selaras dengan regulasi yang ada di pusat, kita harus ada beberapa yang harus kita rubah supaya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada di atas,” ujar Hari.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat.
“Yang berpendapatan rendah harus disesuaikan dengan pendapatannya. Yang berpendapatan tinggi harus juga disesuaikan, sehingga ada keseimbangan dan keadilan,” katanya.
Bupati menjelaskan sejumlah objek yang termasuk dalam pengaturan perda, antara lain retribusi rumah makan, parkir, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia menegaskan bahwa BPHTB untuk rumah rakyat tidak di-nol, namun pembebanan diarahkan kepada kelompok berpenghasilan lebih tinggi sesuai pedoman pusat.
Selain mengesahkan revisi perda pajak dan retribusi, DPRD Kabupaten Madiun juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang memuat 13 raperda.
Daftar tersebut mencakup raperda APBD, pembentukan perangkat daerah, rencana induk kepariwisataan daerah, hingga penyertaan modal pada Perseroda BPR Bank Daerah.
Penetapan Propemperda ini menjadi pijakan dalam penyusunan agenda legislasi tahun mendatang. (Arn)







