Sunday, September 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Disahkan DPRD Kabupaten Madiun

by Arn
November 21, 2025
Reading Time: 2 mins read
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Disahkan DPRD Kabupaten Madiun

Penyesuaian dengan Regulasi Pusat Jadi Fokus Utama Perubahan | Kamis 20 November 2025 | Foto : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun. (Dok. Arn)

IndonesiaBuzz: Madiun, 20 November 2025 – DPRD Kabupaten Madiun resmi mengesahkan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/11/2025).

Keputusan ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) I menuntaskan pembahasan dalam waktu 15 hari kerja sebagaimana ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Pansus I Guntur Setyono menjelaskan bahwa perubahan perda merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kemendagri.

Pembahasan bersama tim eksekutif meliputi pendalaman materi serta konsultasi dengan pemerintah provinsi hingga raperda dinyatakan layak untuk disetujui.

BeritaTerkait

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

Usai paripurna, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa revisi tidak membawa perubahan signifikan terhadap objek retribusi. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan daerah selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

“Kita harus selaras dengan regulasi yang ada di pusat, kita harus ada beberapa yang harus kita rubah supaya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada di atas,” ujar Hari.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Yang berpendapatan rendah harus disesuaikan dengan pendapatannya. Yang berpendapatan tinggi harus juga disesuaikan, sehingga ada keseimbangan dan keadilan,” katanya.

Bupati menjelaskan sejumlah objek yang termasuk dalam pengaturan perda, antara lain retribusi rumah makan, parkir, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia menegaskan bahwa BPHTB untuk rumah rakyat tidak di-nol, namun pembebanan diarahkan kepada kelompok berpenghasilan lebih tinggi sesuai pedoman pusat.

Selain mengesahkan revisi perda pajak dan retribusi, DPRD Kabupaten Madiun juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang memuat 13 raperda.

Daftar tersebut mencakup raperda APBD, pembentukan perangkat daerah, rencana induk kepariwisataan daerah, hingga penyertaan modal pada Perseroda BPR Bank Daerah.

Penetapan Propemperda ini menjadi pijakan dalam penyusunan agenda legislasi tahun mendatang. (Arn)

Tags: Berita madiunBupati MadiunDPRD kabupaten Madiun
Share220SendScan

Trending

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi
News

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

9 hours ago
KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur
News

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

9 hours ago
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Telusuri Temuan Fasilitas Mewah
News

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Telusuri Temuan Fasilitas Mewah

9 hours ago
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Karet Bivak
News

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Karet Bivak

10 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah
News

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

September 26, 2026
KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

September 26, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In