IndonesiaBuzz: Ngawi, 15 Agustus 2025 – Sepak terjang Eko Siswanto (41), warga Desa Kletek, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, terhenti di tangan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi. Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor ini diamankan saat hendak kembali beraksi di wilayah Kota Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga Mantingan yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega saat diparkir di halaman Masjid setempat. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas bergerak cepat memburu pelaku.

Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi saat menggelandang Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor asal Mojokerto
“Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan di pinggir Jalan Raya Ngawi–Solo saat diduga akan kembali menjalankan aksinya,” ungkap Charles saat pers rilis, Kamis (14/8/25).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali masuk penjara atas kasus serupa, dan total telah beraksi di 30 lokasi berbeda. “Pelaku selalu beraksi sendiri, biasanya di pagi hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” tambah Charles.
Eko kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Esaputra/Koresponden Ngawi)







