IndonesiaBuzz: Kudus 23 Januari 2024 – Kepolisian Sektor Kota Kudus tengah mendalami dugaan kasus prostitusi yang terjadi di sejumlah kos-kosan di wilayah Kecamatan Kota. Razia yang dilakukan di salah satu kos-kosan telah mengungkap lima pasangan bukan suami istri yang diduga terlibat dalam praktek asusila di tempat tersebut.
Razia tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait kegiatan yang mencurigakan di kos-kosan tersebut. Hasil razia menyebutkan bahwa terdapat lima pasangan yang diketahui melakukan hubungan intim di dalam kamar kos-kosan. Polisi menemukan alat kontrasepsi bekas pakai sebagai bukti kegiatan tersebut.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1/2024), menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya prostitusi yang menggunakan kedok penyewaan kos-kosan. “Menjamurnya prostitusi yang terselubung berkedok sewa kos, itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur seperti ini karena aduan dari masyarakat banyak pasangan bukan suami istri yang ke sana,” ujar Subkhan.
Lebih lanjut, Subkhan menyampaikan kekhawatirannya terkait fenomena sewa kos per jam yang mulai menyebar di wilayah Kudus. Tempat kos yang seharusnya menjadi tempat tinggal bagi para pekerja, kini mulai beralih fungsi menjadi lokasi praktek prostitusi.
“Pengelola kos-kosan seolah melepaskan tanggung jawab dengan menyewakan tempatnya kepada pihak yang membutuhkan. Inilah yang perlu kita periksa lebih lanjut dengan memanggil pemilik kos-kosan terkait,” tambahnya.
Kelima pasangan yang tertangkap dalam razia ini memiliki rentang usia antara 18 hingga 26 tahun. Identitas mereka adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Pihak kepolisian juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kos yang digunakan oleh pasangan tersebut.
Para pelaku dan penjaga kos-kosan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kota. Polisi juga akan memanggil keluarga masing-masing pasangan untuk memberikan penjelasan dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Untuk pasangan, bisa terkena pasal 281 ayat 1 KUHPidana. Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dan selain itu, kami akan menghubungi keluarga masing-masing agar tahu dan memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkas Kapolsek Subkhan.





