Ponorogo, IndonesiaBuzz.com – Kamis (17/08) – Semarak perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dirasakan tak hanya oleh masyarakat umum, namun juga oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo.
Sebanyak 184 WBP di tempat tersebut merasakan kebahagiaan luar biasa, karena mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan.
Upacara penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Remisi Umum digelar di lapangan upacara Rutan Ponorogo, yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis, secara simbolis menyerahkan surat keputusan kepada perwakilan WBP yang hadir dalam upacara tersebut. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan tamu undangan.
Dari total 184 WBP yang mendapat remisi, sebanyak 44 WBP diberikan pengurangan hukuman selama 1 bulan, 38 WBP mendapatkan pengurangan hukuman selama 2 bulan, 73 WBP mendapat remisi selama 3 bulan, 22 WBP mendapatkan remisi 4 bulan, dan 7 WBP mendapat remisi 5 bulan. Yang tidak kalah penting, dari jumlah tersebut, tiga WBP yang memiliki kasus pencurian langsung dibebaskan.
“Warga Binaan yang mendapat remisi minimal harus sudah menjalani kurungan selama 6 bulan dan tidak melanggar peraturan di dalam rutan,” ungkap Karutan Ponorogo, Agus Yanto.
Lebih lanjut, dia menambahkan, “Pengusulan remisi ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta kebijakan yang berbeda untuk setiap individu, tergantung pada kasus dan perilaku masing-masing,” pungkasnya.
Perolehan hak remisi bagi WBP berkelakuan baik ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk berbuat lebih baik lagi dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Euforia kemerdekaan yang dirasakan oleh WBP di Rutan Ponorogo menjadi bagian yang menggembirakan dalam perayaan nasional ini. (Hms/Red)