IndonesiaBuzz : Madiun, 11 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Pacitan menggelar sidang isbat nikah terpadu melalui program Semar Rukun untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Dukcapil, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama sebagai upaya mempercepat legalitas perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat.
Sebanyak 12 pasangan resmi memperoleh pengesahan negara atas pernikahan mereka dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (11/02/2026).
Program ini memastikan pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara agama dapat tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui sidang isbat nikah ini, para peserta mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus penguatan hak keperdataan dalam keluarga.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan terpadu pemerintah daerah untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.
Sidang isbat nikah dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, yang membacakan sambutan Bupati Pacitan.
Ia menegaskan bahwa layanan terpadu ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum tanpa prosedur berbelit.
“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi yang panjang dan terpisah-pisah,” kata Wabup Gagarin Sumrambah membacakan sambutan bupati, Rabu (11/02/2026).
Selain mengikuti sidang isbat, pasangan juga melaksanakan akad nikah yang kemudian disahkan secara negara.
Setelah dinyatakan sah, peserta langsung menerima dokumen kependudukan baru sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Dokumen yang diterima meliputi buku nikah, kartu keluarga (KK), KTP baru, serta akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas orang tua secara lengkap.
Program ini juga memberikan pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, termasuk pengakuan hukum terhadap anak angkat yang telah ditetapkan melalui pengadilan negeri.
Menurut Wabup, tertib administrasi kependudukan menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan publik.
Hal ini mencakup layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum bagi masyarakat.
Melalui layanan terpadu tersebut, seluruh proses mulai dari penetapan hukum, pencatatan pernikahan, hingga penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan di lokasi yang sama.
Program ini diharapkan mempercepat pemenuhan hak sipil masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas administrasi. (@Arn)







