IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Maret 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Kebijakan ini mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
THR diberikan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Sementara itu, Gaji ke-13 bertujuan membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada pertengahan tahun.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN di instansi daerah, skema pemberian sama dengan ASN pusat, namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, bagi pensiunan, besaran yang diterima sesuai dengan uang pensiun bulanan.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Adapun pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni bulan Juni 2025.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah memahami tingginya mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan dan liburan Idulfitri. Oleh karena itu, berbagai kebijakan telah disiapkan untuk membantu masyarakat, termasuk pemberian THR dan Gaji ke-13 ini. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih terbantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ujar Presiden Prabowo.
Di akhir pernyataannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara atas dedikasi mereka dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, serta prajurit TNI dan Polri di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.







