Friday, August 7, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Presiden Prabowo Tetapkan Kebijakan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Rinciannya

by Nor Eko
March 12, 2025
Reading Time: 2 mins read
Presiden Prabowo Tetapkan Kebijakan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Rinciannya

Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Maret 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Kebijakan ini mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

THR diberikan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Sementara itu, Gaji ke-13 bertujuan membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada pertengahan tahun.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN di instansi daerah, skema pemberian sama dengan ASN pusat, namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, bagi pensiunan, besaran yang diterima sesuai dengan uang pensiun bulanan.

BeritaTerkait

LSM Walidasa Minta Target Sampah 30 Persen Jadi Kewajiban RT

Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Adapun pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni bulan Juni 2025.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah memahami tingginya mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan dan liburan Idulfitri. Oleh karena itu, berbagai kebijakan telah disiapkan untuk membantu masyarakat, termasuk pemberian THR dan Gaji ke-13 ini. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih terbantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ujar Presiden Prabowo.

Di akhir pernyataannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara atas dedikasi mereka dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, serta prajurit TNI dan Polri di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.

Tags: ASNGaji ke 13Presiden PrabowoTHR
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

LSM Walidasa Minta Target Sampah 30 Persen Jadi Kewajiban RT

20 minutes ago
Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel
News

Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

37 minutes ago
KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp123 Juta untuk Masyarakat
News

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp123 Juta untuk Masyarakat

50 minutes ago
Kapolres Ngawi Pimpin Olah TKP Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Perempuan, Anak Kandung Diamankan
News

Kapolres Ngawi Pimpin Olah TKP Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Perempuan, Anak Kandung Diamankan

5 hours ago
Satlantas Polres Wonogiri Edukasi Pelajar SMKN 1 Wonogiri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
News

Satlantas Polres Wonogiri Edukasi Pelajar SMKN 1 Wonogiri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

LSM Walidasa Minta Target Sampah 30 Persen Jadi Kewajiban RT

August 6, 2026
Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

August 6, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In