IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Mei 2025 — Presiden Prabowo Subianto disebut telah menjalin komunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik guna membahas percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini menunjukkan komitmen Presiden dalam mendorong penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pembentukan UU Perampasan Aset membutuhkan mekanisme politik yang kompleks. “Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden telah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,” ujarnya, Rabu (14/5), dikutip dari metrotvnews.
Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut masih dalam tahap penentuan apakah akan menjadi inisiatif pemerintah atau DPR. Sementara itu, Direktur Jenderal Perundang-undangan, Dhahana Putra, telah berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR untuk mempercepat proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.
Namun, dari pihak parlemen, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan beleid ini. “Kita tidak ingin tergesa-gesa. DPR akan menyerap pendapat dari seluruh elemen masyarakat terlebih dahulu,” ujar Puan pada 7 Mei lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurutnya, masukan publik sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai harapan masyarakat dan tidak menyalahi aturan perundangan yang berlaku. Puan juga menegaskan bahwa saat ini Komisi III DPR masih fokus menyelesaikan revisi KUHAP, sebelum beralih ke pembahasan RUU Perampasan Aset.







