IndonesiaBuzz : Madiun, 22 September 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Justicia menyoroti dugaan kredit macet bernilai miliaran rupiah di Bank Madiun.
Kasus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus memicu tindak pidana korupsi.
Direktur LBH Gema Justicia, Didik Suwito, mengungkap bahwa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Kabupaten Madiun telah menyalurkan kredit perorangan untuk usaha di Desa Panggung, Kecamatan Dagangan.
Namun, kredit itu kini terindikasi macet dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Menurut Didik, kredit macet tersebut terjadi akibat dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
Jaminan yang diberikan nasabah disebut tidak memadai untuk menutup jumlah kredit yang diajukan.
“Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 8 ayat (1) serta pasal 29 ayat (2) terkait kecukupan agunan,” tegas Didik, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara karena Bank Madiun merupakan Perumda milik Pemkab Madiun dengan sumber keuangan dari dana publik.
“Kami akan segera mendorong pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya.
Didik juga menyebut pola serupa terjadi dalam kerja sama Bank Madiun dengan sebuah pabrik gula di Ngawi.
Kerja sama itu bertujuan menyalurkan kredit kepada petani tebu. Namun, perjanjian hukum dinilai lemah dan jaminan tidak memadai.
Akibatnya, sebagian petani yang gagal bayar menimbulkan potensi kredit macet baru dengan nilai sekitar Rp2–3 miliar.
“Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerugian finansial bagi negara, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap perbankan daerah,” lanjut Didik.
LBH Gema Justicia mendesak otoritas terkait segera melakukan audit menyeluruh agar potensi kerugian tidak semakin meluas.
Sementara itu, Direktur Perumda BPR Bank Madiun, Velly Murdianto, belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi terkait kasus ini. (Arn/Tim)







