IndonesiaBuzz: Jogja, 7 Agustus 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Mantrijeron berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap seorang pedagang menggunakan airsoft gun yang terjadi di Lapangan Minggiran, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Selasa (5/8/25) sore.
Kejadian yang sempat viral di media sosial itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi.
“Benar, saat ini Polsek Mantrijeron telah menangani kasus kekerasan terhadap orang menggunakan airsoft gun. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Iptu Gandung dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (6/8/2025).
Korban berinisial MY (38), warga Brontokusuman, saat kejadian diketahui tengah berjualan layang-layang di sekitar lapangan. Ia menaruh curiga terhadap seorang anak berinisial AF yang diduga kerap mencuri dagangannya. Setelah dituduh, AF sempat pergi, namun kembali bersama seorang pria dewasa.
Tanpa banyak bicara, pria yang tak dikenal korban itu langsung menembakkan airsoft gun ke arah MY.
“Tembakan mengenai bagian lengan kiri bawah, atas dekat siku, serta mata kaki kanan korban, menyebabkan luka berlubang dengan diameter sekitar 4 milimeter,” jelas Iptu Gandung.
Usai penembakan, pelaku dan AF langsung melarikan diri. Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut segera melapor ke polisi. Tim dari Polsek Mantrijeron yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke RS Pratama Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
“Pelaku berinisial DAJ (32), warga Suryodiningratan, berhasil kami amankan di rumahnya. Barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun juga telah kami sita,” ujar Gandung.
Saat ini, DAJ tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Mantrijeron. Polisi masih menyelidiki lebih dalam keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini, serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak sendiri apabila menemukan tindak pidana, dan segera melaporkan ke pihak berwajib agar dapat ditangani sesuai hukum. (Dimas.P/Koresponden Jogja)







