Wednesday, April 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Polsek Gedongtengen Amankan Dua Kasus Penggelapan di Yogyakarta

by Eko Sigit
August 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polsek Gedongtengen Amankan Dua Kasus Penggelapan di Yogyakarta

Konfresnsi Pers Polresta Yogyakarta terkait Dua Kasus Penggelapan di Yogyakarta, Kamis(28/8/25) siang. (foto: Humas Polresta Yogyakarta)

IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 28 Agustus 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtengen, Kota Yogyakarta, mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp83 juta.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto di Yogyakarta, Kamis (28/8/25) siang, mengatakan kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial EA (38), warga Sosromenduran, Gedongtengen, yang diduga menggelapkan empat unit sepeda motor milik rental.

“Tersangka menyewa sepeda motor di rental ‘Mawar’ secara berulang, namun tidak dikembalikan. Tiga unit sudah digadaikan, sementara satu unit berhasil diamankan,” ujarnya.

Empat unit sepeda motor tersebut terdiri atas tiga Honda Vario 125 dan satu Honda Beat dengan total kerugian ditaksir Rp75 juta. Polisi berhasil mengamankan satu unit motor bersama kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti.

BeritaTerkait

Truk Pengangkut Pasir Terperosok di Sidoharjo Wonogiri, Kernet Meninggal Dunia

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, Polsek Gedongtengen juga menangani kasus penggelapan yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial AB (28), warga Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus terjadi di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana cabang Pringgokusuman pada 3 April 2025. Tersangka diduga menggelapkan sebagian setoran hasil penjualan dari empat cabang toko dengan nilai kerugian mencapai Rp8,1 juta.

“Tersangka membuka kemasan setoran uang yang dititipkan, mengambil sebagian, lalu menutup kembali kemasan tersebut. Uang hasil penggelapan dipakai untuk judi online dan ongkos transportasi,” tambahnya.

AB ditangkap di rumahnya di Cilacap pada 6 April 2025 dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan mempercayakan aset kepada pihak lain.(Dimas P/Koresponden Yogyakarta)

Tags: kota yogyakartaPengelapanPeristiwapolresta yogyakartaPolsek Gedongtengen
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

17 hours ago
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh
News

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

22 hours ago
Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang
News

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

22 hours ago
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
News

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

1 day ago
Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan
News

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

April 28, 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

April 28, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In