IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 28 Agustus 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtengen, Kota Yogyakarta, mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp83 juta.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto di Yogyakarta, Kamis (28/8/25) siang, mengatakan kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial EA (38), warga Sosromenduran, Gedongtengen, yang diduga menggelapkan empat unit sepeda motor milik rental.
“Tersangka menyewa sepeda motor di rental ‘Mawar’ secara berulang, namun tidak dikembalikan. Tiga unit sudah digadaikan, sementara satu unit berhasil diamankan,” ujarnya.
Empat unit sepeda motor tersebut terdiri atas tiga Honda Vario 125 dan satu Honda Beat dengan total kerugian ditaksir Rp75 juta. Polisi berhasil mengamankan satu unit motor bersama kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, Polsek Gedongtengen juga menangani kasus penggelapan yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial AB (28), warga Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus terjadi di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana cabang Pringgokusuman pada 3 April 2025. Tersangka diduga menggelapkan sebagian setoran hasil penjualan dari empat cabang toko dengan nilai kerugian mencapai Rp8,1 juta.
“Tersangka membuka kemasan setoran uang yang dititipkan, mengambil sebagian, lalu menutup kembali kemasan tersebut. Uang hasil penggelapan dipakai untuk judi online dan ongkos transportasi,” tambahnya.
AB ditangkap di rumahnya di Cilacap pada 6 April 2025 dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan mempercayakan aset kepada pihak lain.(Dimas P/Koresponden Yogyakarta)







