IndonesiaBuzz: Solo, 27 Juni 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menyatakan aduan terkait dugaan penggunaan bahan nonhalal pada produk Warung Ayam Goreng Widuran tidak memenuhi unsur pidana. Kendati demikian, kepolisian menegaskan tetap mengakomodasi setiap keluhan masyarakat mengenai kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, saat ditemui wartawan di kawasan Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (25/6/2025). Menurut Prastiyo, meski ada dua aduan yang masuk terkait penggunaan bahan nonhalal, perkara ini tidak bisa ditindaklanjuti berdasarkan hukum pidana.
“Dalam hukum berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Dalam hal ini, aturan khusus yang mengatur soal produk halal adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kalau pelaku usaha tidak mengklaim produknya halal, tidak ada unsur pidana. Sanksinya bersifat administratif,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam UU JPH, kewajiban pelaku usaha adalah mencantumkan label halal jika memang mengklaim produknya halal. Dalam kasus Warung Ayam Goreng Widuran, pihak usaha tidak pernah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal dan tidak mengklaim produknya halal kepada konsumen.
Karena itu, aduan yang sempat masuk dengan sangkaan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 386 KUHP (barang tidak sesuai keterangan) tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, dua aduan sempat masuk ke Polresta Solo. Aduan pertama dilayangkan warga Solo, Mochammad Burhanudin, pada 26 Mei 2025. Sedangkan aduan kedua diajukan Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, pada 11 Juni 2025. Keduanya merasa dirugikan secara moral dan kepercayaan setelah mengonsumsi produk ayam goreng yang belakangan diketahui mengandung minyak babi.
“Kami tegaskan, setiap aduan tetap kami akomodasi, tetapi kami harus memproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Prastiyo.







