Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polresta Solo: Aduan Ayam Goreng Widuran Tak Penuhi Unsur Pidana, Sanksi Hanya Administratif

by Eko Sigit
June 27, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polresta Solo: Aduan Ayam Goreng Widuran Tak Penuhi Unsur Pidana, Sanksi Hanya Administratif

Keterangan nonhalal terpasang di Etalase Kedai Ayam Goreng Widuran, Solo, Jumat (20/6/2025). ( foto espos)

IndonesiaBuzz: Solo, 27 Juni 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menyatakan aduan terkait dugaan penggunaan bahan nonhalal pada produk Warung Ayam Goreng Widuran tidak memenuhi unsur pidana. Kendati demikian, kepolisian menegaskan tetap mengakomodasi setiap keluhan masyarakat mengenai kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, saat ditemui wartawan di kawasan Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (25/6/2025). Menurut Prastiyo, meski ada dua aduan yang masuk terkait penggunaan bahan nonhalal, perkara ini tidak bisa ditindaklanjuti berdasarkan hukum pidana.

“Dalam hukum berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Dalam hal ini, aturan khusus yang mengatur soal produk halal adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kalau pelaku usaha tidak mengklaim produknya halal, tidak ada unsur pidana. Sanksinya bersifat administratif,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam UU JPH, kewajiban pelaku usaha adalah mencantumkan label halal jika memang mengklaim produknya halal. Dalam kasus Warung Ayam Goreng Widuran, pihak usaha tidak pernah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal dan tidak mengklaim produknya halal kepada konsumen.

BeritaTerkait

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Karena itu, aduan yang sempat masuk dengan sangkaan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 386 KUHP (barang tidak sesuai keterangan) tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, dua aduan sempat masuk ke Polresta Solo. Aduan pertama dilayangkan warga Solo, Mochammad Burhanudin, pada 26 Mei 2025. Sedangkan aduan kedua diajukan Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, pada 11 Juni 2025. Keduanya merasa dirugikan secara moral dan kepercayaan setelah mengonsumsi produk ayam goreng yang belakangan diketahui mengandung minyak babi.

“Kami tegaskan, setiap aduan tetap kami akomodasi, tetapi kami harus memproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Prastiyo.

Tags: administratifAKP Prastiyo TriwibowoAyam goreng widuranKasat Reskrim Polresta SoloKetua Komisi IV DPRD SoloSugeng Riyanto
Share219SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

6 minutes ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

23 minutes ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

34 minutes ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

51 minutes ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In