IndonesiaBuzz: Cilacap, 23 Juli 2025 – Guna memperkuat pemahaman hukum di kalangan lembaga pendidikan keagamaan, Polresta Cilacap melalui Seksi Hukum mengadakan kegiatan bertajuk “Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Pengasuh Pondok Pesantren dan Mitigasi Advokasi Hukum di Kalangan Pesantren.” Acara ini digelar Selasa (22/7/25) di Aula Lantai 3 Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Kesugihan.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pengasuh pondok pesantren, mahasiswa, dan tokoh agama. Turut hadir Rois Suriyah Su’ada Adzkiya, Kasihukum Polresta Cilacap AKP Imbang Suryanto, Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Mukhtar Zain, perwakilan Dinas Sosial, advokat NU Cilacap, serta pengurus pesantren dari wilayah sekitar.
Mukhtar Zain dalam sambutannya menegaskan pentingnya literasi hukum di pesantren untuk mencegah persoalan seperti kekerasan, perundungan, hingga tindak pidana lain yang dapat melibatkan santri maupun pengasuh.
“Kami ingin menciptakan ruang dialog sekaligus menyampaikan pentingnya kesadaran hukum dalam proses mendidik dan membina para santri,” ujarnya.
Su’ada Adzkiya juga mengingatkan tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi, termasuk potensi bullying yang sering kali tak disadari sebagai pelanggaran hukum.
Sementara itu, AKP Imbang Suryanto dalam pemaparannya menekankan perlunya membangun lingkungan pesantren yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum untuk menjaga reputasi lembaga keagamaan.
Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai strategi menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan santri serta pendekatan berbasis religius dalam menyelesaikan persoalan hukum di pesantren. Melalui kegiatan ini, Polresta Cilacap berharap dapat memperkuat budaya hukum sejak dini di lingkungan pendidikan dan keagamaan. (Tiara Salsabila/Koresponden Cilacap)







