Indonesiabuzz: Banyumas, 26 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial ER alias Dongkel (45) di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat netto 9,17 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam celana panjangnya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan merupakan pesanan dari seseorang berinisial HFZ yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Kompol Willy, Selasa (26/8/25).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu kartu ATM BCA, satu unit telepon genggam merek Vivo V2027 warna biru, serta satu botol plastik berisi sampel urine milik tersangka.
Kini tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat Dongkel dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Nanda.Atika/Koresponden Banyumas)







