IndonesiaBuzz: Ngawi, 3 Februari 2026 – Kepolisian Resor Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani di Kecamatan Paron yang terjadi pada September 2025 lalu. Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ngawi dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Rizki saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/26).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan area persawahan Dusun Jambe Lor, Desa Ngale, Kecamatan Paron. Korban, Slamet (64), memarkir sepeda motor Honda Vario 110 miliknya di tepi sawah sebelum bekerja sekitar 100 meter dari lokasi parkir.
Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor beserta satu unit telepon genggam yang disimpan di dalam dasbor telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melapor ke Polsek Paron.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci asli sepeda motor di dalam dasbor. Dengan kunci tersebut, pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak sistem penguncian.
Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial AU (44) warga Ngawi, P (42) warga Sragen, dan AW (30) warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 110 milik korban beserta kunci asli, STNK dan BPKB, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku untuk mencari sasaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal sesuai peran masing masing. Pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kompol Rizki juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet, korban pencurian, mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, matur suwun Pak Polisi. Saya bersyukur motor saya bisa kembali lagi,” ucap Slamet dengan haru.
Dengan pengungkapan ini, Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi. (Esaputra/Koresponden Ngawi)







