IndonesiaBuzz: Madiun, 8 Mei 2025 – Polres Madiun Kota melalui Satuan Samapta kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal.
Dalam kurun waktu lima hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus penjualan Arak Jowo tanpa izin yang beroperasi di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Total 95 liter minuman keras jenis arjo berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam operasi di sebuah warung kawasan Dukuh Sindurejo, Kelurahan Sambirejo, petugas mendapati Yuni Astuti (57) menyimpan dan diduga menjual minuman keras jenis Arak Jowo.
Dari lokasi, petugas menyita dua jerigen berisi 50 liter arjo dan enam botol plastik besar berisi 9 liter arjo.
Operasi kedua berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 11.30 WIB di Jalan Pisang Bali, Desa Teguhan. Di lokasi ini, petugas mengamankan Joko Suprapto (56) yang menyimpan dua kardus berisi 24 botol arjo dengan total isi 36 liter.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi rutin Sat Samapta dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Suro, yang kerap diwarnai peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kami dalam mengungkap peredaran miras ilegal. Operasi ini akan terus kami lakukan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum,” tegas Kapolres, Kamis (8/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal akan terus digencarkan guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Polres Madiun Kota.





