IndonesiaBuzz: Wonosobo, 12 September 2025 – Unit Reskrim Polsek Leksono bersama tim Resmob Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Rabu 20 Agustus 2025. Pelaku berinisial AC (29), warga Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian milik korban.
Kasus ini bermula pada Sabtu 14 Juni 2025 dini hari. Saat itu, AC mendatangi kantor Healty Prime di Kampung Kalikluwih, Leksono, dengan dalih mengembalikan sepeda motor. Namun ketika seorang saksi berinisial IM lengah, pelaku justru membawa kabur enam unit telepon genggam dari laci kantor dan sepeda motor yang semula dikembalikannya.
Korban, DH (51), mengalami kerugian sekitar Rp19,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leksono. Identitas barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dan enam telepon genggam berbagai tipe.
Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Terminal Kampung Rambutan. Tim gabungan bersama korban mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan AC beserta barang bukti sepeda motor tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Untuk enam telepon genggam, menurut pengakuan pelaku sudah dijual dengan cara COD kepada orang tidak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, Kamis, (11/9/25)
AKP Arif mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus pencurian dengan tipu muslihat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana serupa.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri keberadaan enam telepon genggam yang telah dijual pelaku. (Hermawan / Koresponden Wonosobo)







