IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Maret 2026 – Kepolisian memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Jumat, 13 Maret 2026, bersamaan dengan dimulainya Operasi Ketupat Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, mengatakan aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk besar, kendaraan gandengan atau tempelan, serta angkutan yang membawa material bangunan dan hasil tambang.
Menurutnya, pembatasan tersebut bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas di jalur-jalur utama yang akan dipadati pemudik.
“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada para pelaku usaha termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13 selama pelaksanaan operasi,” ujar Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/26).
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional truk besar tersebut diberlakukan selama masa operasi pengamanan mudik. Namun, durasinya masih dimungkinkan diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi arus balik setelah libur Lebaran.
“Kemungkinan bisa ditambah, kita lihat nanti arus baliknya seperti apa,” katanya.
Komarudin menegaskan, kepolisian mengharapkan para pelaku usaha dan perusahaan transportasi dapat mematuhi kebijakan tersebut secara sukarela demi keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Menurut dia, ruas-ruas jalan utama yang dilalui pemudik diharapkan tidak terganggu oleh aktivitas kendaraan angkutan barang berukuran besar.
Meski demikian, aparat kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kendaraan yang tetap beroperasi dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Manakala memang ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindak tegas,” tegasnya. @yudi







