IndonesiaBuzz: Semarang, 22 Desember 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan roda empat hasil kejahatan serta berbagai dokumen identitas palsu.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari otak kejahatan, penyewa, penadah, perantara penjualan kendaraan, hingga pembuat dokumen palsu.
“Para tersangka ini merupakan satu jaringan. Ada yang bertindak sebagai penyandang dana, ada yang mencari kendaraan rental, ada pula yang memalsukan identitas hingga mengawal kendaraan ke luar daerah,” kata Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Semarang, Senin (22/12/25).
Kasus ini bermula pada 2 Desember 2025, ketika para pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Innova dari sebuah usaha rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, tersangka menggunakan KTP dan identitas palsu untuk meyakinkan pemilik rental.
Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dengan rencana dijual ke Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, RDK diketahui berperan sebagai otak kejahatan sekaligus penyandang dana. Ia juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial dan memimpin persiapan aksi penggelapan.
Sementara itu, tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan. Tersangka AS bertugas mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga ke Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sedangkan BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur.
Tersangka DA diketahui mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka WPR yang berperan sebagai pembuat KTP palsu. Adapun tersangka UR bertugas membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keterangan para tersangka dan data yang kami miliki, terdapat sekitar 10 tempat kejadian perkara. Namun sementara ini baru satu korban yang melapor secara resmi, sedangkan korban lainnya masih kami hubungi,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi mengungkapkan, satu unit mobil hasil kejahatan dari TKP Pemalang dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat digelapkan namun dikembalikan kepada pemilik rental karena tidak laku terjual, meskipun identitas palsu telah diserahkan sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman antara empat hingga enam tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







