IndonesiaBuzz: Magetan, 6 November 2025 – Konflik internal yang melanda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan terus bergulir. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan resmi menunjuk Ahmad Setiawan, dari AS Law Firm, sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan Nur Wahid, terkait penangguhan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan rinci mengenai surat penangguhan PAW tersebut.
“Langsung tanyakan ke kuasa hukum kami, Mas Wiryo,” ujarnya singkat, merujuk pada panggilan akrab Ahmad Setiawan.
Kepada wartawan, Ahmad Setiawan membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa resmi dari DPC PKB Magetan untuk menangani perkara gugatan nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.
“Tergugat dalam perkara ini adalah DPC PKB Magetan atas nama Ketua Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin,” terang Wiryo, Kamis (6/11/2025).
Selain itu, terdapat perkara gugatan lain nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang menyeret Pimpinan DPRD Magetan sebagai pihak tergugat. Namun, menurut Wiryo, pihaknya belum menerima surat kuasa resmi untuk perkara tersebut.
“Kuasa resmi yang kami pegang saat ini hanya untuk perkara 35, sedangkan perkara 34 masih dalam tahap koordinasi,” jelasnya.
Sidang perdana perkara gugatan 35 dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu, 12 November 2025.
“Ini sidang pertama. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan perkembangan di persidangan,” tegas Wiryo.
DPC PKB Magetan menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut secara terbuka dan profesional.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan adil dan transparan,” pungkas Ahmad Setiawan dengan nada optimistis. (Agus Pujiono/Koresponden Magetan)







