Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pedagang gerobak yang mangkal secara statis di trotoar. Fenomena ini banyak kita dapati di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali Kota Madiun. Para PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat murah, dibandingkan membeli di toko. Namun, di sisi lain keberadaan mereka sering mengganggu para pengendara kendaraan bermotor karena menggunakan badan jalan dan trotoar.
Demi kenyamanan bersama dan keindahan tata kota, petugas gabungan Satpol PP Kota Madiun, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, TNI dan Polri Kota Madiun menggelar penertiban puluhan PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar dengan pendekatan secara persuasif.
Saat dimintai keterangan terkait giat tersebut, Kasi Ops dan Trantibmas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Slamet menjelaskan bahwa tindakan mereka (PKL) memang telah melanggar peraturan daerah, Jumat (25/2/2023).
Menurutnya, tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan terlebih dahulu, dapat menggugah kesadaran para pedagang untuk memahami dan mentaati aturan yang berlaku.
“Saat ini masih dilakukan pembinaan. Sehingga kita lakukan peringatan secara humanis,” ujarnya.
Meskipun, keberadaan PKL mampu meningkatkan perekonomian daerah, namun jika didapati masih melanggar akan ditindak dengan tegas. Pemerintah Kota Madiun pun telah menyediakan fasilitas lapak yang dapat digunakan oleh para PKL tersebut.
“Trotoar itu haknya pengguna jalan. Jadi ada hak yang diambil mereka (PKL). Makanya, kita beri pemahaman,” tambahnya. “Pedagang yang melanggar aturan diberi pemahaman Disdag, terkait ketentuan dalam berdagang serta hak dan kewajiban mereka. Alhamdulillah, mereka mau mengerti dan memahami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penertiban tersebut menyasar PKL di Jalan Kapten Saputro, Salak, Bundaran Taman, dan beberapa lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan bagiannya di Kota Madiun. @Jatimbuzz