IndonesiaBuzz : Madiun, 8 Agustus 2025 – Dalam operasi pengungkapan narkoba di Madiun, Polres setempat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu lintas kota dengan total barang bukti mencapai 1,1 kilogram.
Empat tersangka ditangkap, sementara bandar besar masih dalam pengejaran.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, para tersangka adalah DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25). Seluruhnya merupakan warga Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Dari DS kami amankan sabu seberat 0,43 gram, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR ditemukan satu plastik berisi sabu 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 100,68 gram. Dari DBP kami amankan telepon genggam dan tas selempang,” ujar Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).
Kasus pengungkapan sabu di Madiun ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah setempat. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di lokasi terpisah dengan barang bukti dalam jumlah kecil.
Dari keterangan keduanya, penyidik memburu IIR dan berhasil menangkapnya di Nglames dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu.Petugas kemudian mengamankan DBP alias Kancil yang diduga membantu distribusi sabu lintas kota.
Dari tangannya, polisi menyita alat komunikasi dan perlengkapan penunjang peredaran narkoba.Kapolres menegaskan, pihaknya masih memburu bandar besar yang memasok sabu lintas kota ke Madiun dan wilayah sekitarnya.
“Total barang bukti dari empat tersangka mencapai satu kilogram satu ons sabu,” tegasnya.
Tiga tersangka, yakni DS, NAR, dan IIR, dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR, dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar.







