Indonesiabuzz.com : Kediri, 27 Februari 2024 – Polres Kediri Kota menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14). Pengeroyokan terjadi di Ponpes Al Hanafiyyah, Kecamatan Mojo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/2/2024). Pelaku yang kesemuanya adalah santri tersebut langsung dijebloskan ke tahanan.
Kapolres Kediri Kota AKBP. Bramastyo Priaji mengatakan bahwa penetapan empat tersangka dilakukan pada Minggu (25/2/2024) malam.
“Kami lakukan penahanan,” kata Bramastyo.
Penyebab penganiayaan terhadap Bintang, Bramastyo menuturkan bajwa hanya karena kesalahpahaman. Selebihnya, penyidik masih melakukan penggalian lebih dalam. Termasuk apakah para pelaku memukul Bintang dengan tangan kosong atau menggunakan alat.
Untuk diketahui, Bintang dipukuli oleh empat pelaku yang juga merupakan santri Ponpes Al Hanafiyah. Diantaranya adalah MN (18), santri asal Sidoarjo; MA (18), santri asal Nganjuk; AK (17), santri asal Surabaya; dan AF (16), santri asal Bali yang tak lain merupakan sepupu korban.
Bintang menjadi korban penganiayaan oleh para seniornya karena pelaku tidak senang dengan sikap siswa MTs itu yang sering mengadu ke orang tuanya tentang kesulitannya di pesantren.
Perbuatan Bintang tersebut membuat para pelaku tidak senang. Kemudian sekitar pukul 18.00, hari Rabu (21/2/2024) lalu, dua pelaku yang salah satunya AF, memukuli Bintang. Beberapa saat kemudian datang pelaku lain dan melakukan pemukulan yang sama.
Akibat kejadian tersebut, Bintang yang mengalami luka-luka tidak langsung dibawa ke dokter tetapi hanya dirawat di kamarnya. Dia baru dibawa ke RS Arga Husada Ngadiluwih pada Jumat (23/2/2024) pagi setelah diketahui kondisinya semakin melemah dan pucat. Beberapa saat kemudian, dia dinyatakan meninggal.
Jenazah korban kemudian dipulangkan ke rumahnya di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Karena hidung jenazah yang mengeluarkan darah, kemudian ditemukan beberapa bagian tubuhnya yang terlihat lebam-lebam seperti di pipi kiri dan kanan, leher, serta dada, membuat Suyanti (ibu korban) dan anggota keluarga lain menjadi histeris.
Pasalnya, mereka tidak percaya jika Bintang Balqis Maulana meninggal karena terpeleset. Dari sana keluarga langsung melapor ke Polsek Glenmore diteruskan ke Polres Banyuwangi.
Polisi lantas melakukan visum dan meneruskan kasus kematian Bintang ke Polres Kediri Kota. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 80 ayat 3 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 KUHP atau pasal 335 ayat 1 KUHP. (Puthut-Red)







