IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 18 Oktober 2025 – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit terjadi di Kampung Jopaitan, Padukuhan Serut, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, pada Rabu 15 Oktober 2025 malam. Polres Bantul akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut pada Jumat (17/10/25) siang.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban, Budi Febriyanto (35), warga Serut, Palbapang, Bantul, menerima orderan Go Ride menuju rumah pelaku berinisial IGS (27), warga Mangunan, Dlingo, yang tinggal sementara di Serut.
“Korban menerima order dari pacar pelaku,” ujar Mirza dalam konferensi pers, Jumat (17/10/25) siang.
Namun, sesampainya di rumah pelaku, korban malah disuruh pulang dengan kata-kata kasar. Saat Budi berbalik arah, pelaku tiba-tiba melemparkan celurit ke arahnya, meski tidak sampai mengenai tubuh korban. Orderan pun langsung dibatalkan oleh pelaku.
Tak berhenti di situ, saat korban dalam perjalanan pulang, pelaku menghadang dan terjadi adu mulut di jalan.
“Secara tiba-tiba, pelaku mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai helm yang dipakai korban. Celurit pun terlepas dari tangan pelaku,” jelas Mirza.
Pertikaian kemudian berlanjut dengan adu pukul menggunakan tangan kosong. Warga sekitar yang mendengar keributan segera melerai keduanya dan meminta mereka pulang ke rumah masing-masing.
Namun, karena mengalami luka memar di bagian wajah, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul.
“Sempat dilakukan mediasi, tapi tidak ada titik terang sehingga korban melapor ke polisi,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
“Pelaku juga tersinggung dengan perkataan korban, sehingga emosinya memuncak,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, Unit IV Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti celurit pada malam kejadian. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (Dimas P/Koresponden Yogyakarta)







