IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Februari 2024 – Connie Bakrie, pengamat militer, mengajukan pertanyaan mengenai dasar hukum keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memberikan gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pemberian kehormatan tersebut dilakukan oleh Jokowi secara istimewa dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Prabowo menerima tanda bintang empat sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Dalam tanggapannya melalui pesan singkat pada hari yang sama, Connie merinci bahwa Undang-Undang 34/2004 mengenai TNI tidak pernah mengalami perubahan atau pembaruan. Analis pertahanan ini menyoroti bahwa UU tersebut menegaskan tidak adanya kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
Connie juga menunjukkan bahwa UU No. 20/2009 yang mengatur kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif, tanpa adanya perubahan atau pembaruan yang dapat membenarkan pemberian gelar tersebut kepada Prabowo.
Pertanyaan Connie muncul terkait dengan apakah ada rapat estafet Dewan di atas Dewan Jenderal yang memungkinkan pelanggaran terhadap UU tersebut. Namun, Presiden Jokowi menyatakan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009, yang mengatur tentang pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Meski demikian, Jokowi menekankan bahwa pemberian gelar kehormatan ini telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Dia menyangkal adanya motif politik dalam pemberian gelar Jenderal TNI kepada Prabowo, menyebut bahwa hal serupa telah diberikan kepada tokoh lain seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan. Jokowi menegaskan bahwa pemberian ini tidak terkait dengan transaksi politik sebelum pemilu, melainkan sebagai pengakuan atas kontribusi luar biasa Prabowo dalam kemajuan TNI dan negara. @cinde





