IndonesiaBuzz : Madiun, 6 November 2025 – Kasus pemotongan bonus sebesar 40 persen yang dilakukan pengurus Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Kota Madiun terhadap atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur menuai sorotan publik. Aparat penegak hukum didorong segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam praktik tersebut.
Pengamat hukum, Wahyu Dhita Putranto, menilai tindakan pemotongan bonus itu berpotensi melanggar tiga aspek hukum sekaligus. Ia menyebut, langkah pengurus Pelti memotong dana bonus yang bersumber dari uang negara — baik dari APBD maupun APBN — merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Pertama, dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dilakukan tanpa adanya dasar hukum atau perjanjian tertulis yang sah dan transparan dengan atlet,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bonus merupakan bentuk penghargaan resmi dari pemerintah yang sudah ditetapkan besarannya. Di Kota Madiun, bonus atlet Porprov ditetapkan sebesar Rp40 juta untuk medali emas, Rp20 juta untuk perak, dan Rp10 juta untuk perunggu.
“Bonus adalah bentuk penghargaan resmi yang sudah ditetapkan nominalnya oleh pemerintah kota Madiun. Jadi tindakan memotong dana yang sudah menjadi hak penuh atlet secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahyu yang juga berprofesi sebagai pengacara spesialis perbankan menilai pengurus Pelti telah melanggar prinsip tata kelola organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Pengurus organisasi olahraga wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Alasan ‘untuk pembinaan’ yang tidak disertai laporan penggunaan dana yang jelas dan terbuka melanggar prinsip tata kelola yang baik dan dapat dikategorikan sebagai mal administrasi,” jelasnya.
Selain itu, Wahyu juga menyoroti adanya potensi tindak pidana dalam kasus ini. Menurutnya, pemotongan dan penggunaan dana secara tidak sah dapat mengarah pada dugaan penggelapan atau bahkan korupsi.
“Terdapat pula dugaan penggelapan (Tindak Pidana Korupsi) karena pemotongan dan penggunaan dana secara melawan hukum untuk kepentingan pihak tertentu berpotensi mengarah pada dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau bahkan tindak pidana korupsi jika terdapat unsur memperkaya diri atau orang lain,” papar Wahyu.
Sebelumnya, diketahui atlet Pelti Madiun penerima bonus sebesar Rp20 juta hanya menerima Rp11,4 juta setelah dipotong pajak 5 persen dan pemotongan tambahan sebesar 40 persen oleh pengurus dengan alasan pembinaan.
Pemotongan ini membuat sejumlah atlet kecewa dan kehilangan semangat untuk kembali membela Pelti dalam ajang kejuaraan berikutnya. Mereka merasa haknya tidak diberikan secara penuh sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Arn)





