Sunday, September 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Entertainment Selebritis

Pengadilan Tinggi Bebaskan Paula dari Tuduhan Selingkuh

by Nor Eko
June 30, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Tinggi Bebaskan Paula dari Tuduhan Selingkuh

Paula Verhoeven usai sidang cerai dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta beberapa waktu lalu (foto istimewa)

IndonesiaBuzz: Selebritis – Model dan aktris Paula Verhoeven akhirnya mendapatkan keadilan usai Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan perselingkuhan selama masa pernikahan dengan aktor sekaligus YouTuber Baim Wong.

Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan Paula melakukan nusyuz atau pembangkangan terhadap suami. Meskipun demikian, hak asuh atas dua anak mereka, Kiano dan Kenzo, tetap jatuh kepada pihak Baim Wong.

“Putusan ini sangat kami nanti. Ini bentuk keadilan yang layak diterima Paula setelah sebelumnya dituduh tanpa bukti yang kuat,” kata pengacara Paula, Alvon Kurnia Palma, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, Paula dituduh berselingkuh berdasarkan bukti berupa pesan singkat dan pertemuan dengan pria lain, namun tanpa disertai bukti hubungan intim. Tuduhan tersebut menuai kritik publik yang menilai dakwaan tersebut tidak berdasar.

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Erika Carlina–DJ Panda ke Penyidikan

Setelah 20 Tahun Absen, Inul Daratista Siap Guncang Malaysia

Merasa namanya tercemar, Paula mengajukan bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam keterangannya, Paula menyebut bahwa bukti CCTV yang diajukan hanya menunjukkan interaksi biasa dan tidak mencerminkan tindakan perselingkuhan.

“Saya menerima keputusan ini dengan ikhlas. Sekarang saya hanya ingin fokus pada masa depan anak-anak,” ujar Paula dalam pernyataan resminya. Ia juga menambahkan, “Saya ingin yang terbaik untuk Kiano dan Kenzo.”

Didampingi Hotman Paris, Paula juga sempat mendatangi Komisi Yudisial untuk meminta keadilan atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai merugikannya secara moral.

Hotman Paris menegaskan, tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan secara hukum. “Putusan ini menunjukkan bahwa hukum masih memihak pada fakta dan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.

Selain dibebaskan dari tuduhan nusyuz, Paula juga mendapatkan hak atas nafkah madhiyah, iddah, dan mut’ah sebagaimana putusan final. Baik pihak Paula maupun Baim menyatakan tidak akan mengajukan kasasi, sehingga putusan ini resmi berkekuatan hukum tetap.

Kasus perceraian Paula dan Baim Wong menjadi perhatian publik sejak awal. Dengan berakhirnya proses hukum ini, Paula berharap agar publik tidak lagi termakan isu yang tidak benar.

“Saya ingin menata kembali hidup dan terus berkarya. Yang terpenting bagi saya sekarang adalah anak-anak dan masa depan mereka,” tutup Paula Verhoeven.

Tags: Baim WongHak Asuh AnakPaula Verhoeventuduhan selingkuh
Share220SendScan

Trending

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah
News

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

5 hours ago
KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN
News

KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

10 hours ago
KPK Temukan Uang SGD dan USD Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur
News

KPK Temukan Uang SGD dan USD Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

12 hours ago
Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Diperpanjang Tujuh Hari, 71 Korban Masih Dicari
News

Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Diperpanjang Tujuh Hari, 71 Korban Masih Dicari

12 hours ago
Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi
News

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

September 27, 2026
KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

September 27, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

15 KPM PKH di Batuwarno Graduasi Mandiri, Bupati Wonogiri Dorong Keluarga Lepas dari Bansos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In