Sunday, September 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

by Yudi
September 27, 2026
Reading Time: 2 mins read
Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

Ketua MPR Ahmad Muzani saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/26).(foto : Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 September 2026 – Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999-2002 membawa perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dalam hal pengaturan kekuasaan presiden.

Menurut Muzani, perubahan konstitusi tersebut menegaskan posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, pada saat yang sama, amendemen juga memberikan batasan terhadap kekuasaan presiden.

“Di sisi lain, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditegaskan bahwa ada pembatasan kekuasaan seorang Presiden,” kata Muzani saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/26).

Muzani mengatakan amendemen UUD 1945 juga memperkuat sistem pemerintahan presidensial sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Perubahan tersebut turut memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

BeritaTerkait

KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

KPK Temukan Uang SGD dan USD Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

Selain itu, amendemen mengubah mekanisme pemilihan presiden menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Muzani menilai mekanisme tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui program yang ditawarkan calon pemimpin sebelum menentukan pilihan.

Dengan mekanisme itu pula, kata dia, masyarakat memiliki dasar untuk menagih janji dan program yang disampaikan calon presiden setelah terpilih.

Muzani menekankan bahwa berbagai perubahan tersebut memiliki konsekuensi luas terhadap sistem ketatanegaraan. Karena itu, MPR tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa apabila kembali muncul gagasan untuk mengubah UUD 1945, sekitar 25 tahun setelah amendemen terakhir.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” ujarnya.

Saat ini, Muzani mengatakan MPR masih menyerap berbagai aspirasi dan pandangan dari masyarakat. Masukan tersebut berasal dari berbagai elemen yang menyampaikan pemikiran maupun gagasan mengenai kemungkinan perubahan konstitusi.

Menurut dia, proses mendengarkan aspirasi tersebut menjadi bagian penting sebelum MPR menentukan langkah lebih lanjut terkait wacana perubahan UUD 1945. @yudi

Tags: amandemenmprUUDUUD 1945
Share219SendScan

Trending

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah
News

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

48 minutes ago
KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN
News

KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

6 hours ago
KPK Temukan Uang SGD dan USD Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur
News

KPK Temukan Uang SGD dan USD Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

8 hours ago
Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Diperpanjang Tujuh Hari, 71 Korban Masih Dicari
News

Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Diperpanjang Tujuh Hari, 71 Korban Masih Dicari

9 hours ago
Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi
News

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

September 27, 2026
KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

September 27, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

15 KPM PKH di Batuwarno Graduasi Mandiri, Bupati Wonogiri Dorong Keluarga Lepas dari Bansos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In