IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 September 2026 – Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999-2002 membawa perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dalam hal pengaturan kekuasaan presiden.
Menurut Muzani, perubahan konstitusi tersebut menegaskan posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, pada saat yang sama, amendemen juga memberikan batasan terhadap kekuasaan presiden.
“Di sisi lain, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditegaskan bahwa ada pembatasan kekuasaan seorang Presiden,” kata Muzani saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/26).
Muzani mengatakan amendemen UUD 1945 juga memperkuat sistem pemerintahan presidensial sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Perubahan tersebut turut memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, amendemen mengubah mekanisme pemilihan presiden menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Muzani menilai mekanisme tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui program yang ditawarkan calon pemimpin sebelum menentukan pilihan.
Dengan mekanisme itu pula, kata dia, masyarakat memiliki dasar untuk menagih janji dan program yang disampaikan calon presiden setelah terpilih.
Muzani menekankan bahwa berbagai perubahan tersebut memiliki konsekuensi luas terhadap sistem ketatanegaraan. Karena itu, MPR tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa apabila kembali muncul gagasan untuk mengubah UUD 1945, sekitar 25 tahun setelah amendemen terakhir.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” ujarnya.
Saat ini, Muzani mengatakan MPR masih menyerap berbagai aspirasi dan pandangan dari masyarakat. Masukan tersebut berasal dari berbagai elemen yang menyampaikan pemikiran maupun gagasan mengenai kemungkinan perubahan konstitusi.
Menurut dia, proses mendengarkan aspirasi tersebut menjadi bagian penting sebelum MPR menentukan langkah lebih lanjut terkait wacana perubahan UUD 1945. @yudi







