IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/26).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga uang yang ditemukan tidak hanya berasal dari penerimaan terkait layanan pertanahan, tetapi juga dari setoran sejumlah Kantah di wilayah Jawa Timur.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (27/9/26).
Menurut Budi, uang yang ditemukan penyidik bernilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi KPK untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September, penggeledahan dilakukan di ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN. Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta. Penggeledahan berlanjut ke kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Penyidik kemudian memperluas penggeledahan ke Jawa Timur. Pada Rabu (23/9/26), KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Sehari berselang, Kamis (24/9), penyidik menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur serta rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk.
Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur itulah penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing serta sejumlah perhiasan yang diduga emas.
KPK kini mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan adanya aliran setoran dari sejumlah Kantah di Jawa Timur kepada oknum di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. @yudi







