IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Madiun menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan penjualan material bongkaran bangunan SDN Tiron 03 di Desa Tiron, Kecamatan Madiun.
Langkah ini diambil setelah muncul informasi bahwa aset hibah daerah tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme yang jelas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun memastikan akan melakukan pengecekan langsung di lokasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset hibah tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menegaskan pihaknya segera melakukan penelusuran di lapangan.
“Ya, nanti akan kami turunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi,” ujar Supriadi, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa aset hibah antar pemerintah, khususnya dalam bentuk barang, harus tercatat secara administratif dan tidak bisa dialihkan secara sembarangan.
“Itu hibah antar pemerintah dan bentuknya barang. Kalau hibah barang, harus ada pencatatan. Tidak bisa serta-merta dipindahtangankan,” tegasnya.
Dugaan penjualan material muncul setelah dua dari tiga gedung SD Negeri Tiron 03 dibongkar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan material bekas bangunan tersebut diduga dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp25 juta.
Keterangan dari pekerja di lokasi juga menguatkan adanya aktivitas pembongkaran. Didik, salah satu pekerja, mengaku hanya bertugas mengantar orang yang melakukan pekerjaan tersebut.
“Saya hanya mengantar orang-orang yang bongkar,” ujarnya saat melakukan pembokaran dilokasi sekolah, Minggu (25/1/2026).
Saat ditanya terkait pihak yang memberi perintah, Didik menyebut satu nama. “Ada orang lain, Pak. Kelvin namanya,” katanya.
Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, sebelumnya mengakui bahwa bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Madiun yang telah diserahkan kepada desa. Ia menyebut pemanfaatan aset menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa. Pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa rencana pemanfaatan aset telah dibahas melalui musyawarah desa.
“Kalau nantinya ada penjualan material, hasilnya masuk ke kas desa,” katanya.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan penegasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun.
Kepala BPKAD, Mohamad Hadi Sutikno, menegaskan barang hibah milik daerah tidak serta-merta dapat dijual.
“Hibah itu kalau dijual tidak boleh. Kalau mau dijual, harus ada proses. Kalau di dalam BAST tidak ada klausul boleh dijual, maka otomatis tidak boleh dijual,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa barang hibah seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan publik.
“Material bongkaran itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, misalnya pembangunan kantor desa, pos kamling, atau sarana pelayanan lainnya,” ujarnya.
BPKAD menyatakan tindak lanjut penanganan akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Madiun, termasuk pemeriksaan dan penentuan sanksi.
“Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan pemanfaatan aset hibah harus sesuai aturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi berlanjut ke proses hukum. (@Arn/Tim)







