IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 28 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai mempersiapkan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 2027, 2028, dan 2030 mendatang. Persiapan dilakukan sejak dini untuk memastikan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan lancar dan sesuai regulasi terbaru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Mahmudin, mengatakan pihaknya tengah mematangkan berbagai aturan pelaksanaan Pilkades, termasuk penyusunan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) sebagai turunan dari undang-undang dan peraturan menteri.
“Pilkades serentak di Bojonegoro dilaksanakan pada 2027, 2028, dan 2030. Persiapan terus dimatangkan, termasuk peraturan turunannya,” ujar Mahmudin, Selasa (28/10/25).
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Substansinya termasuk pengaturan jika hanya ada satu calon kepala desa. Perda dan perbup belum ada, tapi sekarang mulai dipersiapkan dan tahun depan akan dibahas,” jelasnya.
Mahmudin menambahkan, pada Pilkades sebelumnya, minimal harus ada dua calon kepala desa. Namun, dengan aturan baru, jika hanya terdapat satu calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkan calon tersebut secara musyawarah mufakat.
“Seluruh BPD kami ingatkan, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa habis wajib melapor ke bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahmudin merinci, pelaksanaan Pilkades serentak akan dibagi dalam tiga tahap. Tahun 2027 akan diikuti 154 desa di 27 kecamatan, tahun 2028 sebanyak 233 desa di 28 kecamatan, dan tahun 2030 sebanyak 32 desa di 21 kecamatan.
“Secara total ada 419 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak secara bertahap, menyesuaikan dengan aturan baru terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa,” ujarnya.
Mahmudin menegaskan, seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades serentak akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro. (M.Tohir/Koresponden Bojonegoro)







