Wednesday, April 22, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Setor Rp11,4 Triliun Denda Pelanggaran Hutan, Total Pemulihan Capai Rp31,3 Triliun

by Yudi
April 11, 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Setor Rp11,4 Triliun Denda Pelanggaran Hutan, Total Pemulihan Capai Rp31,3 Triliun

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 April 2026 – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait pelanggaran di kawasan hutan. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan denda administratif senilai Rp11,4 triliun sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan pelanggaran hukum di sektor kehutanan.

“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang tunai sekitar Rp11,4 triliun. Itu adalah denda atas berbagai pelanggaran hukum dan praktik korupsi di kawasan hutan,” ujar Teddy dalam keterangannya, Sabtu (11/4/26).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi sistematis pemerintah sejak dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada tahun sebelumnya. Satgas ini bertugas melakukan penertiban serta pemulihan aset negara yang dikuasai secara tidak sah.

BeritaTerkait

UU PPRT Disahkan, Negara Tegaskan Perlindungan dan Kesetaraan Pekerja Rumah Tangga

Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

Teddy mengungkapkan, hingga saat ini total dana yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp31,3 triliun dalam bentuk tunai. Selain itu, pemerintah juga berhasil mengamankan aset dengan nilai mencapai sekitar Rp370 triliun.

“Sejak satu tahun lalu, total uang tunai yang diserahkan ke negara sekitar Rp31,3 triliun, ditambah aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyerahan denda administratif tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan wujud konkret keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum serta praktik korupsi yang merugikan negara.

Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang berkomitmen menghadirkan negara secara tegas dalam melindungi aset nasional, khususnya di sektor sumber daya alam.

Pemerintah juga memastikan bahwa upaya penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola sumber daya alam, guna memastikan pemanfaatannya dapat memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. @yudi

Tags: DendaKawasan HutanpelanggaranPelanggaran HutanPenertibanSekretaris Kabinet
Share219SendScan

Trending

DPR Sahkan UU PPRT, Negara Perkuat Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
News

UU PPRT Disahkan, Negara Tegaskan Perlindungan dan Kesetaraan Pekerja Rumah Tangga

2 hours ago
Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun
News

Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

2 hours ago
TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Wonogiri, Percepat Pembangunan dan Perkuat Sinergi Desa
News

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Wonogiri, Percepat Pembangunan dan Perkuat Sinergi Desa

2 hours ago
Baharkam Polri Tekankan Konsep “Polisi Penolong”, Polda Jateng Perkuat Respons Cepat di Situasi Darurat
News

Baharkam Polri Tekankan Konsep “Polisi Penolong”, Polda Jateng Perkuat Respons Cepat di Situasi Darurat

2 hours ago
Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Capai Rp50 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Capai Rp50 Miliar

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

DPR Sahkan UU PPRT, Negara Perkuat Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Disahkan, Negara Tegaskan Perlindungan dan Kesetaraan Pekerja Rumah Tangga

April 22, 2026
Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

April 22, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In