IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 April 2026 – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait pelanggaran di kawasan hutan. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan denda administratif senilai Rp11,4 triliun sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang tunai sekitar Rp11,4 triliun. Itu adalah denda atas berbagai pelanggaran hukum dan praktik korupsi di kawasan hutan,” ujar Teddy dalam keterangannya, Sabtu (11/4/26).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi sistematis pemerintah sejak dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada tahun sebelumnya. Satgas ini bertugas melakukan penertiban serta pemulihan aset negara yang dikuasai secara tidak sah.
Teddy mengungkapkan, hingga saat ini total dana yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp31,3 triliun dalam bentuk tunai. Selain itu, pemerintah juga berhasil mengamankan aset dengan nilai mencapai sekitar Rp370 triliun.
“Sejak satu tahun lalu, total uang tunai yang diserahkan ke negara sekitar Rp31,3 triliun, ditambah aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyerahan denda administratif tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan wujud konkret keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum serta praktik korupsi yang merugikan negara.
Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang berkomitmen menghadirkan negara secara tegas dalam melindungi aset nasional, khususnya di sektor sumber daya alam.
Pemerintah juga memastikan bahwa upaya penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola sumber daya alam, guna memastikan pemanfaatannya dapat memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. @yudi







