Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Rencanakan Pengetatan Impor Barang yang Ganggu Pasar Dalam Negeri

by Redaksi IndonesiaBuzz
October 7, 2023
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Rencanakan Pengetatan Impor Barang yang Ganggu Pasar Dalam Negeri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: BPMI Setpres)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Oktober 2023 – Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan pengetatan terhadap arus impor sejumlah barang yang dianggap mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait tingginya volume barang impor di pasar tradisional, menyebabkan sepi di pasar tradisional, serta peningkatan penjualan barang bukan hasil produksi dalam negeri di lokapasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rencana ini dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, setelah mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Arahan Bapak Presiden adalah untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu, seperti mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, serta produksi tas,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan, bahwa pemerintah akan mengubah jumlah Harmonized System Code (HS Code) untuk produk tertentu, dengan 327 kode pos untuk komoditas tertentu, 328 kode pos untuk pakaian jadi, dan 23 kode pos untuk tas. Selain itu, aturan pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) akan diubah menjadi pengawasan di perbatasan atau diawasi dalam kawasan pabean.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Operasikan Kereta SSNG Bangunkarta dan Singasari

“Yang sebelumnya dilakukan pasca-impor, sekarang akan diawasi sejak barang tiba di perbatasan. Diperlukan persetujuan impor dan laporan dari surveyor. Sejauh ini, Indonesia telah mengatasi 60 persen barang dengan lartas dan 40 persen barang nonlartas,” jelasnya.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap importir umum, mengubah pengawasan pasca-impor menjadi pengawasan di perbatasan. Namun, perubahan ini juga akan memerlukan penyesuaian regulasi di beberapa kementerian dan lembaga terkait.

“Peraturan di berbagai kementerian seperti pertanian, perdagangan, perindustrian, Badan POM, kesehatan, energi dan sumber daya mineral, serta komunikasi dan informatika akan direvisi sesuai arahan Bapak Presiden dalam dua minggu ke depan,” tandasnya. @indonesiabuzz

Tags: Impor BarangPasar Dalam NegeriPemerintah indonesiaPengetatan
Share220SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

6 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

16 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

16 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

19 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In