IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Oktober 2023 – Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan pengetatan terhadap arus impor sejumlah barang yang dianggap mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait tingginya volume barang impor di pasar tradisional, menyebabkan sepi di pasar tradisional, serta peningkatan penjualan barang bukan hasil produksi dalam negeri di lokapasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rencana ini dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, setelah mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Arahan Bapak Presiden adalah untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu, seperti mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, serta produksi tas,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, bahwa pemerintah akan mengubah jumlah Harmonized System Code (HS Code) untuk produk tertentu, dengan 327 kode pos untuk komoditas tertentu, 328 kode pos untuk pakaian jadi, dan 23 kode pos untuk tas. Selain itu, aturan pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) akan diubah menjadi pengawasan di perbatasan atau diawasi dalam kawasan pabean.
“Yang sebelumnya dilakukan pasca-impor, sekarang akan diawasi sejak barang tiba di perbatasan. Diperlukan persetujuan impor dan laporan dari surveyor. Sejauh ini, Indonesia telah mengatasi 60 persen barang dengan lartas dan 40 persen barang nonlartas,” jelasnya.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap importir umum, mengubah pengawasan pasca-impor menjadi pengawasan di perbatasan. Namun, perubahan ini juga akan memerlukan penyesuaian regulasi di beberapa kementerian dan lembaga terkait.
“Peraturan di berbagai kementerian seperti pertanian, perdagangan, perindustrian, Badan POM, kesehatan, energi dan sumber daya mineral, serta komunikasi dan informatika akan direvisi sesuai arahan Bapak Presiden dalam dua minggu ke depan,” tandasnya. @indonesiabuzz