IndonesiaBuzz: Raja Ampat 11 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat izin tambang nikel di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan. Namun, PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi, meski berada di bawah pengawasan ketat dari pemerintah.
Langkah tegas diambil pemerintah Indonesia dalam merespons kekhawatiran publik atas keberadaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, salah satu ekosistem laut paling kaya di dunia. Melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dicabut karena berada di kawasan yang rawan secara ekologis dan masuk dalam wilayah Geopark Nasional.
Keputusan ini menindaklanjuti penertiban yang telah dimulai sejak awal tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang kawasan hutan. Evaluasi dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi lainnya dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan kondisi lapangan.
Empat IUP Dicabut, Ini Daftarnya:
Pencabutan dilakukan terhadap empat perusahaan tambang berikut:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner, Waigeo Timur)
Keempat perusahaan ini beroperasi di pulau-pulau kecil yang tergolong sensitif secara ekologis. Selain berada di zona Geopark, izin-izin tersebut juga ditemukan melanggar beberapa ketentuan perlindungan lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil karena tekanan dari publik atau media, tetapi melalui mekanisme evaluasi formal antar-kementerian.
“Jadi, ini bukan atas dasar si A, si B, si C,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com, menjawab dugaan bahwa pencabutan dilakukan karena tekanan luar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa:
“Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag.”
Bahlil juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan:
“Ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga alat konservasi. Sekalipun memang perdebatannya akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark.”
Berbeda dengan empat IUP lainnya, izin milik PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam), tidak ikut dicabut. Alasannya, lokasi tambang berada di Pulau Gag yang tidak termasuk dalam Geopark Raja Ampat.
Namun demikian, Presiden tetap memberi instruksi agar kegiatan operasional tambang ini diawasi secara ketat.
“Dan sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil.
Ia menyebutkan bahwa dari total area tambang seluas 13.000 hektare, hanya sekitar 260 hektare yang digunakan. Dari luas tersebut, 130 hektare sudah direklamasi dan 54 hektare dikembalikan ke negara.







