Sunday, September 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

UU PPRT Disahkan, Negara Tegaskan Perlindungan dan Kesetaraan Pekerja Rumah Tangga

by Yudi
April 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
DPR Sahkan UU PPRT, Negara Perkuat Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/26). (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 April 2026 – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disambut sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan dan kesetaraan hubungan kerja domestik di Indonesia.

Regulasi yang disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026), itu dinilai tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Hal tersebut ditegaskan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/26).

“UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga pemberi kerja. Hubungan keduanya kini ditempatkan lebih setara,” ujarnya.

Arifah menekankan, melalui undang-undang ini, terminologi relasi kerja juga diubah menjadi lebih berkeadilan. Istilah “majikan” dan “pembantu” tidak lagi digunakan, melainkan diganti dengan “pemberi kerja” dan “pekerja rumah tangga” sebagai bentuk pengakuan profesionalitas.

BeritaTerkait

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

Lebih lanjut, UU PPRT mengatur secara rinci hak dasar pekerja, mulai dari upah layak, jam kerja yang wajar, hingga hak atas libur, cuti, makanan sehat, dan jaminan sosial. Ia menyebut, pengesahan regulasi ini yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade menjadi momentum penting, terlebih bertepatan dengan Hari Kartini.

“Mereka berhak atas perlakuan manusiawi dan perlindungan hukum. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.

Dalam implementasinya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga melibatkan lingkungan sosial. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan identitas serta kesepakatan kerja dengan PRT kepada pengurus RT dan RW setempat guna menjamin transparansi dan perlindungan.

Arifah menambahkan, undang-undang ini juga dirancang selaras dengan standar internasional terkait perlindungan pekerja domestik. Namun demikian, aturan teknis sebagai turunan UU masih akan disusun dalam waktu sekitar 45 hari ke depan.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

“Undang-undang ini menjadi instrumen penting untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tercipta hubungan kerja domestik yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan, sekaligus mengakhiri praktik-praktik yang selama ini menempatkan pekerja rumah tangga dalam posisi rentan. @yudi

Tags: dprpekerjaRumah TanggaUndang-UndangUU PPRT
Share221SendScan

Trending

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda
News

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

51 minutes ago
Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan
News

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

3 hours ago
Auto Draft
News

81 AE Rayakan HUT Ke-14 dengan Line Dance dan Parade Koes Plus

3 hours ago
Auto Draft
News

Grebeg Maulud Banjarsari Kulon Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga

3 hours ago
Menhub, 130 Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih dalam Pencarian
News

Menhub, 130 Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih dalam Pencarian

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

September 13, 2026
Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

September 13, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In