Wednesday, April 22, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Capai Rp50 Miliar

by Yudi
April 22, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Capai Rp50 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, saat Konfernsi kepada awak media, Rabu (22/4/26) siang. (foto: Humas Polda Jateng).

IndonesiaBuzz: Semarang, 22 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Dalam kasus ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang telah ditangani sejak Januari 2026 dan melalui serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa ungkapnya”, Rabu (22/4/26).

BeritaTerkait

Polsek Pracimantoro Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Dibekuk di Giritontro

Polres Wonosobo Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap sopir, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.

Modus operasi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman melalui kontainer menuju Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Hino, 2 unit kontainer, 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 unit telepon genggam.

“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan ” ungkap Dir Reskrimsus.

Dari hasil pendalaman, diketahui total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

“Dari Aktivitas yang di lakukan oleh pelaku, nilai transaksi nya lebih dari Rp. 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp.10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Karena sebagian kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan, Dirreskrimsus mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silahkan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias Gratis ,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. (Red – Ho Humas Polda Jateng).

Tags: bongkarKendaraanPenyelundupanpolda jatengTimor Leste
Share219SendScan

Trending

DPR Sahkan UU PPRT, Negara Perkuat Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
News

UU PPRT Disahkan, Negara Tegaskan Perlindungan dan Kesetaraan Pekerja Rumah Tangga

38 minutes ago
Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun
News

Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

52 minutes ago
TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Wonogiri, Percepat Pembangunan dan Perkuat Sinergi Desa
News

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Wonogiri, Percepat Pembangunan dan Perkuat Sinergi Desa

1 hour ago
Baharkam Polri Tekankan Konsep “Polisi Penolong”, Polda Jateng Perkuat Respons Cepat di Situasi Darurat
News

Baharkam Polri Tekankan Konsep “Polisi Penolong”, Polda Jateng Perkuat Respons Cepat di Situasi Darurat

1 hour ago
Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Capai Rp50 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Capai Rp50 Miliar

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

DPR Sahkan UU PPRT, Negara Perkuat Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Disahkan, Negara Tegaskan Perlindungan dan Kesetaraan Pekerja Rumah Tangga

April 22, 2026
Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

Momentum Hari Bumi, Polisi dan Perhutani Rehabilitasi Lahan di Madiun

April 22, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In