Thursday, October 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

by Yudi
October 1, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana saat memberikan keteranagan, (foto: Humas Polres Bojonegoro).

IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 1 Oktober 2026 – Kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging dua batang kayu jati di kawasan hutan milik Perum Perhutani KPH Padangan, Bojonegoro, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Perhutani KPH Padangan memberikan maaf kepada Suginanto, warga Bojonegoro, yang sebelumnya diperiksa Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dugaan pengambilan kayu jati di kawasan hutan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026.

Sejak laporan diterima, kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan Suginanto. Upaya penyelesaian kemudian dilakukan melalui koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

Mediasi secara resmi digelar di Mapolres Bojonegoro pada Selasa (22/9/2026) malam. Pertemuan tersebut dihadiri pihak Perhutani KPH Padangan sebagai pelapor, Suginanto bersama keluarganya, serta pemerintah desa setempat.

Dalam proses mediasi, Suginanto mengakui perbuatannya dan menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Sementara itu, barang bukti berupa kayu jati dikembalikan kepada pihak Perhutani.

“Kesepakatan perdamaian ini sesuai dengan mekanisme pelaksanaan keadilan restoratif yang diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan penghentian penyidikan,” terang AKP Cipto Dwi Leksana, Kamis (1/10/26).

Menurut Cipto, penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Ia mengingatkan masyarakat agar turut menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan penebangan maupun pengambilan pohon secara ilegal.

Perhutani Tegaskan RJ Tidak Berlaku Umum

Administratur (ADM) KPH Padangan Munawar secara terpisah menegaskan, keputusan memberikan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice hanya berlaku terhadap Suginanto.

Menurutnya, langkah tersebut tidak dapat dijadikan preseden bahwa seluruh perkara illegal logging akan diselesaikan melalui mekanisme serupa.

Munawar mengatakan keputusan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kesungguhan Suginanto serta hasil koordinasi bersama Forkopimda Bojonegoro.

“Untuk pelaku yang kedua, kami tidak akan melakukan proses RJ karena informasi yang kami dapatkan, pelaku yang belum tertangkap ini sudah beberapa kali melakukan illegal logging. Kami juga harus menjaga perasaan para petugas dan mantri di lapangan yang bekerja keras 24 jam menjaga kawasan hutan,” tegas Munawar.

Munawar mengungkapkan, dalam perkara tersebut terdapat satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengambilan kayu jati. Hingga kini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Perhutani KPH Padangan memastikan tidak akan memberikan pengampunan maupun rekomendasi Restorative Justice terhadap pelaku yang masih buron tersebut.

Penyelesaian perkara Suginanto melalui RJ sekaligus menjadi penegasan bahwa pendekatan restoratif dapat ditempuh dalam perkara tertentu dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kesepakatan para pihak. Di sisi lain, Perhutani tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan hutan dari praktik pembalakan liar. (M. Tohir /Koresponden Wonogiri).

Tags: BojonegoroDamaiIllegal LoggingPerhutani
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

1 day ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

2 days ago
Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi
News

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

2 days ago
KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap
News

KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap

2 days ago
KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN
News

KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

October 14, 2026
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

October 13, 2026

TERPOPULER

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

Lima Paket E-Purchasing Dinkes Ngawi Disorot, Transaksi Nyaris Setara Pagu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In