IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 1 Oktober 2026 – Kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging dua batang kayu jati di kawasan hutan milik Perum Perhutani KPH Padangan, Bojonegoro, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Perhutani KPH Padangan memberikan maaf kepada Suginanto, warga Bojonegoro, yang sebelumnya diperiksa Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dugaan pengambilan kayu jati di kawasan hutan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026.
Sejak laporan diterima, kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan Suginanto. Upaya penyelesaian kemudian dilakukan melalui koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro.
Mediasi secara resmi digelar di Mapolres Bojonegoro pada Selasa (22/9/2026) malam. Pertemuan tersebut dihadiri pihak Perhutani KPH Padangan sebagai pelapor, Suginanto bersama keluarganya, serta pemerintah desa setempat.
Dalam proses mediasi, Suginanto mengakui perbuatannya dan menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Sementara itu, barang bukti berupa kayu jati dikembalikan kepada pihak Perhutani.
“Kesepakatan perdamaian ini sesuai dengan mekanisme pelaksanaan keadilan restoratif yang diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan penghentian penyidikan,” terang AKP Cipto Dwi Leksana, Kamis (1/10/26).
Menurut Cipto, penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Ia mengingatkan masyarakat agar turut menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan penebangan maupun pengambilan pohon secara ilegal.
Perhutani Tegaskan RJ Tidak Berlaku Umum
Administratur (ADM) KPH Padangan Munawar secara terpisah menegaskan, keputusan memberikan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice hanya berlaku terhadap Suginanto.
Menurutnya, langkah tersebut tidak dapat dijadikan preseden bahwa seluruh perkara illegal logging akan diselesaikan melalui mekanisme serupa.
Munawar mengatakan keputusan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kesungguhan Suginanto serta hasil koordinasi bersama Forkopimda Bojonegoro.
“Untuk pelaku yang kedua, kami tidak akan melakukan proses RJ karena informasi yang kami dapatkan, pelaku yang belum tertangkap ini sudah beberapa kali melakukan illegal logging. Kami juga harus menjaga perasaan para petugas dan mantri di lapangan yang bekerja keras 24 jam menjaga kawasan hutan,” tegas Munawar.
Munawar mengungkapkan, dalam perkara tersebut terdapat satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengambilan kayu jati. Hingga kini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Perhutani KPH Padangan memastikan tidak akan memberikan pengampunan maupun rekomendasi Restorative Justice terhadap pelaku yang masih buron tersebut.
Penyelesaian perkara Suginanto melalui RJ sekaligus menjadi penegasan bahwa pendekatan restoratif dapat ditempuh dalam perkara tertentu dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kesepakatan para pihak. Di sisi lain, Perhutani tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan hutan dari praktik pembalakan liar. (M. Tohir /Koresponden Wonogiri).







