IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Januari 2024 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, secara resmi mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Keputusan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, untuk sekitar 81,42 juta pelanggan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan mereka. “Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Jisman dalam konferensi pers di Jakarta Selasa (31/12/2024).
Diskon 50 persen ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan pada rekening bulan Januari dan Februari 2025, yang akan dibayar pada bulan berikutnya. Sementara itu, pelanggan prabayar dapat langsung menikmati diskon saat melakukan pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, dengan harga yang setengah dari pembelian sebelumnya.
“Pemberian diskon ini dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN,” tambah Jisman.
Masyarakat diharapkan untuk tetap menggunakan energi listrik dengan hemat dan bijak, guna mendukung kemandirian energi nasional. Selama pemberian diskon ini, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal dan menjaga efisiensi operasional.
Selain pemberian diskon listrik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 2025. Kenaikan PPN ini akan berdampak pada barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sri Mulyani menegaskan bahwa diskon listrik ini merupakan langkah untuk melindungi daya beli masyarakat yang terpengaruh oleh kenaikan PPN. Namun, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN 12 persen.







