Wednesday, April 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Dilaksanakan Sesuai Peraturan, Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2024

by Redaksi IndonesiaBuzz
April 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Dilaksanakan Sesuai Peraturan, Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2024

IndonesiaBuzz: Pemerintah telah melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. THR tersebut dibayarkan pada awal April atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri atau Lebaran 2024.

Selain itu, Pasal 12 ayat (1) dari PP yang sama menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni tahun ini. Namun, jika gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah Juni 2024, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024. Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya, sementara pajak penghasilannya ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para ASN dalam mendukung program pembangunan nasional dan juga untuk menjaga daya beli masyarakat.

BeritaTerkait

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun

Terdapat sekitar 3,9 juta ASN dan pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan ASN daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.

Gaji ke-13 juga akan diterima oleh honorer yang sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta berbagai golongan lainnya seperti prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.

Pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk sumber APBN, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk sumber APBD. Dengan demikian, proses pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam pemberian tunjangan dan gaji ke-13 bagi ASN.@cinde

Tags: ASNgajipensiunanTHR
Share219SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

3 hours ago
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh
News

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

7 hours ago
Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang
News

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

8 hours ago
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
News

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

11 hours ago
Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan
News

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

April 28, 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

April 28, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In