Friday, August 7, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Dilaksanakan Sesuai Peraturan, Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2024

by Redaksi IndonesiaBuzz
April 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Dilaksanakan Sesuai Peraturan, Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2024

IndonesiaBuzz: Pemerintah telah melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. THR tersebut dibayarkan pada awal April atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri atau Lebaran 2024.

Selain itu, Pasal 12 ayat (1) dari PP yang sama menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni tahun ini. Namun, jika gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah Juni 2024, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024. Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya, sementara pajak penghasilannya ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para ASN dalam mendukung program pembangunan nasional dan juga untuk menjaga daya beli masyarakat.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

Terdapat sekitar 3,9 juta ASN dan pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan ASN daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.

Gaji ke-13 juga akan diterima oleh honorer yang sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta berbagai golongan lainnya seperti prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.

Pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk sumber APBN, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk sumber APBD. Dengan demikian, proses pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam pemberian tunjangan dan gaji ke-13 bagi ASN.@cinde

Tags: ASNgajipensiunanTHR
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

LSM Walidasa Minta Target Sampah 30 Persen Jadi Kewajiban RT

20 minutes ago
Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel
News

Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

37 minutes ago
KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp123 Juta untuk Masyarakat
News

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp123 Juta untuk Masyarakat

50 minutes ago
Kapolres Ngawi Pimpin Olah TKP Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Perempuan, Anak Kandung Diamankan
News

Kapolres Ngawi Pimpin Olah TKP Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Perempuan, Anak Kandung Diamankan

5 hours ago
Satlantas Polres Wonogiri Edukasi Pelajar SMKN 1 Wonogiri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
News

Satlantas Polres Wonogiri Edukasi Pelajar SMKN 1 Wonogiri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

LSM Walidasa Minta Target Sampah 30 Persen Jadi Kewajiban RT

August 6, 2026
Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

August 6, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In