IndonesiaBuzz: Pemerintah telah melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. THR tersebut dibayarkan pada awal April atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri atau Lebaran 2024.
Selain itu, Pasal 12 ayat (1) dari PP yang sama menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni tahun ini. Namun, jika gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah Juni 2024, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024. Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya, sementara pajak penghasilannya ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para ASN dalam mendukung program pembangunan nasional dan juga untuk menjaga daya beli masyarakat.
Terdapat sekitar 3,9 juta ASN dan pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan ASN daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.
Gaji ke-13 juga akan diterima oleh honorer yang sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta berbagai golongan lainnya seperti prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.
Pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk sumber APBN, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk sumber APBD. Dengan demikian, proses pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam pemberian tunjangan dan gaji ke-13 bagi ASN.@cinde







