IndonesiaBuzz: Bantul, 13 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Imogiri bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kasihan menangkap seorang pria berinisial AW (32), warga Semanu, Kabupaten Gunungkidul, yang diduga terlibat pencurian satu karung beras di warung kelontong di Padukuhan Manggung, Kapanewon Imogiri, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (11/8/25), mengatakan penangkapan dilakukan saat AW tengah melakukan aksi pencurian di wilayah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan korban pada 26 Juli 2025,” ujar Jeffry.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/7/25) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, tersangka datang ke warung milik Bariyah di Padukuhan Manggung dengan berpura-pura menanyakan beras ketan. Setelah mendapat jawaban tidak ada, tersangka pergi.
“Sekitar lima menit kemudian, tersangka kembali tanpa sepengetahuan korban, mengambil satu karung beras jenis 64 seberat 30 kilogram, lalu melarikan diri ke arah timur,” jelas Jeffry.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku memiliki ciri-ciri berbadan tinggi besar, berkulit hitam, mengenakan baju merah, dan mengendarai sepeda motor Suzuki FU. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu karung beras seberat 30 kilogram.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Imogiri melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada AW, sehingga dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kasihan untuk melakukan penangkapan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri beras di warung milik Bariyah. Ia juga mengaku pernah melakukan penggelapan uang pada Agustus 2020, serta pencurian gula pasir dan beras di wilayah Bantul pada periode Maret hingga Agustus 2025,” kata Jeffry.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Dimas.P/Koresponden Jogja)







