IndonesiaBuzz: Jakarta, 17 Desember 2024 – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengungkapkan alasan partainya tidak langsung memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader saat masa Pilpres 2024.
Menurut Deddy, PDI Perjuangan memutuskan untuk tetap menghormati Jokowi sebagai presiden yang sedang menjabat, dengan mempertahankan nilai etik dan moralitas politik yang menjunjung martabat kepala negara.
“Kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai presiden yang harus dihormati semasa menjabat,” kata Deddy, dilansir dari ANTARA pada Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, selama masa Pilpres 2024, fokus partai lebih pada pemenangan kader-kader PDI Perjuangan di tingkat calon presiden, legislatif, hingga kepala daerah, tanpa melibatkan isu pemecatan kader.
Setelah pesta demokrasi berakhir, PDI Perjuangan baru mengumpulkan seluruh kadernya untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk keputusan untuk memecat Jokowi. Deddy menambahkan bahwa pemecatan ini bukan hanya terkait dengan Jokowi, tetapi juga melibatkan kader-kader lainnya di seluruh Indonesia.
“Jadi, proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga, tetapi kader-kader di seluruh Indonesia,” ujar Deddy.
Deddy juga menghindari munculnya narasi negatif yang mungkin timbul jika pemecatan Jokowi dilakukan selama Pilpres. Salah satu narasi yang dikhawatirkan adalah pemecatan tersebut terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai calon wakil presiden dari lawan politik PDI Perjuangan.
“Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” jelas Deddy.
Pada Sabtu (14/12/2024), DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader partai. Pemecatan ini diumumkan melalui siaran video resmi pada Senin (16/12/2024) oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, yang membacakan tiga surat pemecatan masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651.
Komarudin menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan sanksi yang diberikan partai kepada ketiga tokoh tersebut. Mereka dilarang untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan. Pemecatan ini berlaku sejak surat keputusan dikeluarkan, dan akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres Partai yang akan datang.
“PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini,” tegas Komarudin





