IndonesiaBuzz: Magetan, 27 Oktober 2025 – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Nur Wakhid (Gus Wahid) kini memasuki tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan memastikan seluruh tahapan verifikasi telah selesai dan berkas hasilnya telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Magetan. Kini, proses tinggal menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur sebelum pelantikan dilakukan.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menyampaikan bahwa tahapan verifikasi berjalan cepat dan profesional sesuai ketentuan perundang undangan.
“Kami menerima permintaan verifikasi dari DPRD pada Senin lalu, dan dalam waktu singkat, pada Kamis hasil verifikasi sudah kami serahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/10/25).
Menurut Noviano, proses tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku. Verifikasi mencakup dua dokumen utama, yakni surat balasan resmi hasil verifikasi dan salinan formulir rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota untuk menentukan calon pengganti.
“Penentuan pengganti tidak berdasarkan usulan nama, melainkan urutan perolehan suara terbanyak setelah anggota yang diberhentikan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, KPU Magetan juga melakukan klarifikasi langsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB) di Jakarta guna memastikan keabsahan surat pemberhentian Nur Wakhid.
“Tim kami telah bertemu dengan pengurus DPP PKB dan menerima berita acara resmi yang ditandatangani serta distempel partai,” imbuh Noviano.
Berdasarkan hasil tersebut, DPP PKB telah menerbitkan Surat Nomor 6073/DPP/01/IX/2025 tertanggal 10 September 2025, yang secara resmi memberhentikan Nur Wakhid dan menunjuk Jamaludin Malik dari Daerah Pemilihan (Dapil) Magetan 5 sebagai calon pengganti.
Sementara itu, Setiya Widayaka, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Magetan, menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti proses administrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Berkas softcopy telah kami kirim melalui aplikasi SiPendekar pada Jumat lalu, dan hardcopy akan menyusul besok,” jelasnya.
Dengan seluruh tahapan administratif hampir rampung, publik Magetan kini tinggal menanti keputusan Gubernur Jawa Timur untuk mengesahkan pelantikan Jamaludin Malik sebagai anggota DPRD Magetan yang baru.
Proses PAW ini menjadi bukti bahwa mekanisme demokrasi di tingkat daerah berjalan sesuai aturan, menjamin keberlanjutan fungsi lembaga legislatif, serta menegaskan komitmen KPU Magetan terhadap prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas politik lokal. (Agus pujiono /Koresponden Magetan)







